Curup, INFO LACRELE -- Petugas Klinik Berkoordinasi Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Terkait Pencegahan dan Pengobatan Penyakit TB Paru (01/06)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, Petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup  melakukan koordinasi pengobatan penyakit TB Paru dengan tim TB Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.Â
Koordinasi ini melingkupi jumlah warga binaan yang masih menjalani pengobatan, menginput data pengobatan di aplikasi serta memantau kepatuhan pasien dalam minum obat. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyakit bertambah parah serta mengurangi resiko penularan penyakit.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS. (ng19)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H