Mohon tunggu...
LawCorrectional
LawCorrectional Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Law and Correctional

Hukum, Sosial, musik, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jajaran Pengamanan Lapas Curup Konsisten Geledah Badan dan Barang Bawaan Warga Binaan

26 Maret 2024   17:36 Diperbarui: 26 Maret 2024   17:41 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lacrele/dok. pri

Curup, INFO LACRELE - Pemeriksaan Barang & Badan Warga Binaan oleh Petugas . Selasa (26/03)

Jajaran Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup khususnya Anggota Jaga yang bertugas di Steril Area, mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan Badan & Barang WBP yang keluar/masuk Blok Hunian Lapas. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Blok Hunian, atau pencurian barang dari dalam kamar oleh WBP yang menerima kunjungan/besuk. Hal ini sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan & Rutan (PPLPR), dan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas-416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Humas Lacrele/dok. pri
Humas Lacrele/dok. pri

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa rutin mengingatkan dan beri pengarahan kepada Petugas untuk teliti dan jeli dalam melaksanakan penggeledahan. Petugas harus senantiasa mengaplikasikan 3 (Tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics . "Bebasnya Lapas dari peredaran barang terlarang itu dimulai dari setiap pintu masuk. Jika Petugas tidak teliti dan tidak disiplin, maka barang barang-barang terlarang dapat masuk dengan mudah," katanya, Selasa, 26 Maret 2024.

Namun, lanjut Kalapas, dapat pastikan bahwa Petugas sangat patuh melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan ini juga terus diingatkan untuk tidak goyah terhadap integritas. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), barang bawaan dan Warga Binaan yang masuk ke dalam lingkungan Lapas wajib harus melalui petugas  untuk diperiksa secara ketat.  

Humas Lacrele/dok. pri
Humas Lacrele/dok. pri

Sebagaimana rutin dilaksanakan, Pemeriksaan ini tidak hanya diberlakukan kepada Warga Binaan, akan tetapi juga kepada pengunjung atau pengguna layanan di Pintu Utama, dan terhadap seluruh Pegawai yang masuk berkerja pada hari itu. "Dengan dibantu metal detector, petugas dengan teliti mendeteksi dan memastikan bahwa tidak ada barang terlarang atau berbahaya masuk ke dalam Lapas," pungkasnya. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun