Curup, INFO LACRELE - Pemeriksaan Barang & Badan Warga Binaan oleh Petugas . Selasa (26/03)
Jajaran Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup khususnya Anggota Jaga yang bertugas di Steril Area, mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan Badan & Barang WBP yang keluar/masuk Blok Hunian Lapas.Â
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Blok Hunian, atau pencurian barang dari dalam kamar oleh WBP yang menerima kunjungan/besuk. Hal ini sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan & Rutan (PPLPR), dan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas-416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa rutin mengingatkan dan beri pengarahan kepada Petugas untuk teliti dan jeli dalam melaksanakan penggeledahan. Petugas harus senantiasa mengaplikasikan 3 (Tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics . "Bebasnya Lapas dari peredaran barang terlarang itu dimulai dari setiap pintu masuk. Jika Petugas tidak teliti dan tidak disiplin, maka barang barang-barang terlarang dapat masuk dengan mudah," katanya, Selasa, 26 Maret 2024.
Namun, lanjut Kalapas, dapat pastikan bahwa Petugas sangat patuh melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan ini juga terus diingatkan untuk tidak goyah terhadap integritas. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), barang bawaan dan Warga Binaan yang masuk ke dalam lingkungan Lapas wajib harus melalui petugas  untuk diperiksa secara ketat. Â
Sebagaimana rutin dilaksanakan, Pemeriksaan ini tidak hanya diberlakukan kepada Warga Binaan, akan tetapi juga kepada pengunjung atau pengguna layanan di Pintu Utama, dan terhadap seluruh Pegawai yang masuk berkerja pada hari itu. "Dengan dibantu metal detector, petugas dengan teliti mendeteksi dan memastikan bahwa tidak ada barang terlarang atau berbahaya masuk ke dalam Lapas," pungkasnya. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H