Mohon tunggu...
Frely Rahmawati
Frely Rahmawati Mohon Tunggu... Freelancer - Perempuan

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon Indonesia dalam Mendorong NZE Guna Mendukung Pertahanan Negara

27 Agustus 2023   17:08 Diperbarui: 27 Agustus 2023   17:17 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Permasalahan lingkungan belakangan menjadi isu hangat yang diperbincangkan masyarakat Indonesia, terutama masalah polusi udara yang terjadi di Jakarta. Memasuki masa kemarau saat ini, kualitas udara di Jakarta  tidak sehat dan sangat berbahaya, yang memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. 

Penyakit pernafasan bukan hal yang aneh bagi masyarakat terutama warga Jakarta. Bahkan, penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) banyak dialami warga Jakarta sebagaimana data dari fasilitas pelayanan kesehatan DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa jumlah kasus ISPA sedari 2016-2018 mencapai jutaan kasus setiap tahunnya. 

Permasalahan polusi udara yang berbahaya, tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di beberap daerah lain di Indonesia. Permasalahan polusi udara merupakan salah satu masalah perubahan iklim akibat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan dari berbagai sektor terutama sektor pembangkit listrik tenaga fosil, transportasi juga industri. 

Berbahayanya dampak perubahan iklim terhadap lingkungan di Indonesia sangat mengkhawatirkan, terlebih Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap bencana lingkungan. 

Sadar akan bahayanya terhadap lingkungan, melalui ratifikasi Paris Agreement dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian dalam pengendalian perubahan iklim dengan menjaga suhu bumi tidak meningkat lebih dari 20C. 

Dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), Indonesia baru-baru ini meningkatkan target penurunan emisi GRK sebesar 31,89% di tahun 2030 mendatang dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional. 

Peningkatan target penurunan emisi GRK merupakan upaya baik atas komitmen Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Untuk mencapai target tersebut tentu tidaklah mudah. Meskipun demikian, banyak upaya-upaya percepatan yang dilakukan oleh Indonesia dalam mendukung komitmen tersebut, salah satu melalui kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021. 

Kebijakan NEK merupakan kebijakan yang bagus diterapkan, terlebih banyak negara di dunia seperti negara-negara Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, bahkan Tiongkok berhasil menurunkan emisi GRK. 

Banyak dampak positif yang bisa didapatkan dengan diberlakukannya kebijakan NEK di Indonesia terutama dalam mempercepat penurunan emisi GRK. Melalui kebijakan NEK, akan dapat mendukung pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan keutuhan negara dari berbagai ancaman khususnya ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan. 

Disamping itu, kebijakan NEK juga memiliki dampak ekonomi bagi Indonesia. Dengan adanya kebijakan NEK, dalam analisis kepentingan, negara dalam hal ini pemerintah mampu menekan dan mengendalikan peredaran emisi di Indonesia sehingga berada pada ambang batas aman sebagaimana komitmen Indonesia dalam mengatasi permasalahan iklim. 

Bagi masyarakat dengan adanya kebijakan NEK ini, maka masyarakat dapat terhindari dari ancaman bahaya perubahan iklim seperti polusi udara yang berbahaya karena emisi sudah di kontrol. Bagi Industri, dengan kebijakan NEK ini dapat berupaya melakukan terobosan baru dan meningkatkan inovasi teknologi sebagai langkah dalam penurunan emisi yang dihasilkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun