Mohon tunggu...
Arinta Cintya Dewi
Arinta Cintya Dewi Mohon Tunggu... -

Kritis dalam membangun negeri dengan membudayakan cinta tanah air

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Seorang Anak Terancam Putus Sekolah Akibat Tidak Jelasnya Proses Hukum

2 Juli 2011   02:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:00 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13095746031502861776

[caption id="attachment_120118" align="alignright" width="360" caption="Illustrasi"][/caption] Probolinggo, 2/7/2011 -- Kasus Irfan anak usia 11 tahun yang terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis sakit jiwa yang bernama Mumun (nama samara) usia 28 tahun di desa Kanigaran Probolinggo tampaknya semakin rumit.

Pasalnya akibat naiknya status Irfan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Probolinggo telah membuat bocah dibawah umur tersebut terancam putus sekolah dari SDN 5 Kanigaran dan tidak dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya akibat besarnya biaya yang ditanggung oleh keluarga Irfan untuk menyelesaikan kasus anaknya yang terkesan diulur-ulur dan belum mempunyai cukup bukti.

Pihak keluarga Irfan menyesalkan tindakan aparat hukum di Probolinggo yang bekerja tidak professional dan tidak berdasar. “Anak saya belum ada bukti sudah dijadikan tersangka” ujar Irwan ayah kandung Irfan. Selain itu dia juga sering melihat bahwa Polresta Probolinggo suka main tangkap tanpa adanya surat penangkapan.

Kali ini keluarga Irfan pasrah dengan keadaan yang akan menimpa anaknya yaitu tidak dapat mengikuti pendaftaran sekolah lanjutan tingkat menengah di Probolinggo disamping belum adanya kejelasan penyelesaian hukum yang pasti dia juga sudah tidak memiliki cukup biaya mengingat semuanya sudah habis untuk memperjuangkan nasib Irfan anak kandungnya.

“Saya harus bagaimana lagi pak, daripada mengorbankan ketiga anak saya yang masih butuh penghidupan lebih baik Irfan tidak usah melanjutkan sekolahnya lagi karena tidak adanya biaya” pasrahnya. Saat ini dia hidup bersama empat anaknya dan seorang istri di sebuah rumah kontrakan tepatnya Jl. Sunan bonang no 214 desa Kanigaran Probolinggo dan bekerja sebagai kuli bangunan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari sedangkan Irfan saat ini sudah 2 minggu lebih sejak ditetapkannya sebagai tersangka diungsikan kerumah keluarga Irwan diluar kota karena rasa khawatir bila anaknya yang masih dibawah umur akan di ambil paksa oleh pihak kepolisian Polresta Probolinggo.(Ars)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun