Tak terasa sudah 4 bulan lebih kemunculan Corona Virus Disease (Covid) mengguncang peradaban manusia di bumi. Di mulai kemunculannya di Wuhan, Provinsi Hubei, China pada bulan Desember 2019. Banyak hipotesis yang muncul darimana asal virus ini. Ada beberapa hipotesis menyatakan virus ini bermutasi sehingga bisa menginfeksi manusia dan ada pula yang mengatakan bahwa virus ini merupakan senjata biologi yang bocor, dimana virus corona telah dimodifikasi pada salah satu “asam amino-proteinnya”. Dikutip dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Hipotesis bahwa wabah berawal dari pasar di Wuhan dan mungkin ditularkan dari binatang hidup ke manusia sebeleum menyebar dari manusia ke manusia adalah sangat mungkin.
Hari Rabu 11 Maret 2020, melalui direktur Jendral Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan bahwa Covid-19 sebagai Pandemi global. Penetapan ini didasarkan atas meningkatnya jumlah kasus di luar China hingga 13 kali lipat serta banyaknya negara yang terinfeksi. Status pandemi ini menggambarkan suatu penyakit yang menyebar di antara orang-orang di banyak negara pada saat yang bersamaan. Istilah pandemi ini terakhir digunakan pada 2009 saat merebaknya flu babi yang menewaskan ratusan ribu orang. (Kompas.com, 12 Maret 2020).
Dikitip dari (news.detik.com) Di Indonesia kasus ini pertama kali di temukan pada dua warga Depok, Jawa Barat awal maret lalu. Data hingga Selasa, 14 April 2020 jumlah warga yang dinyatakan positif virus corona mencapai 4.839 , sembuh 426, dan 459 di antaranya meninggal dunia. Melalui juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto cepatnya penyebaran virus ini karena banyak warga Indonesia yang tidak mengikuti imbauan untuk tetap di rumah.
Pertengahan maret lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus corona (Covid-19) diperpanjang lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas. Saat ini penyebaran virus corona sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional.
Pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.
Dalam UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Dengan kondisi demikian hampir semua daerah mengeluarkan kebijakan Sosial Distancing dan Physical Distancing. Hal ini terus dilakukan guna menekan penyebaran virus corona di Indonesia. Terkait ini dengan, Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta bahkan sudah mengeluarkan himbauan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dilansir dari Okezone.com, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada 31 Maret 2020 lalu. Menurut penulis, jika PSBB berhasil maka akan memungkinkan kota lainnya akan ikut menerapkannya.
Dampak social distancing yang dipopulerkan dengan tagar DirumahAja, atau StayatHome berimbas ke semua lini kehidupan di masyarakat. Baik itu dalam pergaulan antar warga, hubungan antar rekan kerja dan bahkan antar sesama angota keluarga. Apa yang telah menjadi kebiasaan kita selama ini, akibat dari virus Covid-19 hampir semuanya terbalik.
Kebiasaan berkumpul menjadi luntur, kebiasaan bersalaman , cipika cipiki tak ada lagi, dan kebiasaan berbelanja dipenuhi rasa khawatir. Namun, kita harus menyadari ada hikmah yang kita terima, kita semakin peduli akan kesehatan, berpikir sains, semakin menjaga alam dan lingkungan serta bumi kita bisa recovery dari polusi, dan yang paling utama kita semakin menyadari bahwa anugerah kehidupan dariNya sangat berarti.
Perubahan pola-pola kehidupan tersebut menjadi tantangan bagi kita. Kebiasaan berbelanja ke pasar tradisional, ke mall, nonton bioskop, dank e tempat temapt wisata lainnya tidak banyak dilakukan untuk saat ini. Beberapa perusahaan memilih menutup gerainya kaena omset tidak cukup untuk opersional dan membayar karyawan. Beberapa lainnya masih bertahan meskipun dalam keadaan yang cukup berat. Ada pula yang menerapkan bekerja dari rumah untuk efisiensi dan menekan penularan covid-19.
Beberapa Industri retail mengefektifkan jam opersionalnya dan juga dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah terkait opersional mall. Ditengah himbauan pemerintah untuk social distancing dan PSBB memaksa industri retail harus memberikan kontribusi nyata mendukung program pemerintah serta ikut andil membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.