Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama kelompok 079 Iain Kudus melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan dan pelanggaran media sosial bagi anak sd di desa Winong, Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja kolaborasi Prodi Komunikasi Penyiaran Islam dan Hukum Keluarga Islam.
Kegiatan ini dilakukan pada hari kamis tanggal 12 September 2024 pukul 09.00 WIB, diikuti oleh kelas 6 SD N Winong. Sosialisasi ini diawali dengan melakukan perkenalan dari anggota kkn yang melakukan kolaborasi, kemudian pemaparan materi dan diakhiri dengan kuis tanya jawab. Tujuan sosialisasi ini dilakukan karena banyaknya anak sd yang sudah memiliki media sosial dan panduan yang baik dalam bermedia sosial agar tidak melakukan pelanggaran.
Kegiatan sosialisasi ini tidak lupa diiringi dengan ice breaking yang dipimpin oleh salah satu anggota kelompok kkn yang berasal dari prodi pgmi. Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat membantu anak-anak sd agar bijak dalam bermedia sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H