Mohon tunggu...
Franz Nugraha Gunawan
Franz Nugraha Gunawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA

LAKI2, murid SMA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Professor yang Korupsi

17 Agustus 2024   07:01 Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:01 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan pidana, mau itu korupsi atau pelecehan, akan selalu dihadiri lebih dari 1 orang. Sekelompok orang yang ikut melakukan dan siap membuang satu orang jadi domba hitam atau saling bantu kabur dari penjara atau sanksi. Banyak kasus yang meliputi tindak korupsi oleh berbagai banyak pihak. Dari
universitas juga gak kalah banyak.


Kasus korupsi, tiga profesor dari Universitas
Udayana terdakwa dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri selama 4 tahun. 3 profesor utama yang jadi tersangka adalah Nyoman Putra Sastra, Made
Yusnantara, dak Ketut Budiartawan. Metodenya adalah menggunakan SPI sebagai salah satu syarat pembayaran seleksi jalur mandiri, walaupun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/ PMK.05/2015 tidak ada mencantumkan biaya SPI sebagai keperluan. Profesor tersebut dipenjarakan 6 tahun namun dibebaskan karena kurang adanya bukti yang konkrit.


Ketiga profesor, berdasarkan artikel, melakukan korupsi dengan motif keuntungan pribadi. Ini jadi alasan mayoritas mengapa profesor di seluruh dunia tindak pidana dan mempergunakan gelar mereka semaunya. Mereka rakus ditengah keadaan berlimpah
uang, sampai menggunakan tindak pidana untuk memenuhi kerakusan diri. Banyak orang terdakwa terlibat dalam tindak korupsi ini karena keinginan kaya. Dari bidang administrasi sampai profesor dan selain ketiga ini banyak pihak yang ingin keuntungan besar sehingga ikut-ikutan saja bisanya.


"Bahwa terhadap adanya fakta mahasiswa yang membayar SPI di Program studi yang tidak seharusnya dipungut SPI menurut SK rektor, majelis hakim berpendapat oleh karena semua yang SPI yang dipungut tersebut masuk ke rekening resmi Unud dan masih tersimpan sampai sekarang di rekening resmi Unud maka pungutan tersebut bersifat kesalahan administrasi," kata hakim. Keberadaan pembayaran SPI yang seharusnya tidak ada, banyak pihak pasti terlibat dalam kasus ini. Kesalahan administrasi juga jadi salah satu faktor.


Banyak pihak yang dilibatkan pada kasus ini, walau tidak diketahui. tidak menemukan pelaku utama Karena bagi saya merasa terputar-putar. Masukan uang ke rekening resmi Udayana tidak diketahui berlebihan oleh pihak administrasi, Penyimpanan SPI bukan sebagai deposito. Faktor-faktor lain ini
merujuk bahwa ada lebih dari 1 pihak (3 profesor) yang bekerja untuk mendapat keuntungan.


Bagaikan polusi di dunia. tidak terlihat dan berbahaya, saat diketahui bahaya yang terakumulasi menjadi polusi yang besar dan luas, sudah telat karena sudah menjadi sebuah masalah yang besar. Korupsi yang dilakukan profesor juga sama, tidak diketahui selama 4 tahun, saat dibongkar rahasianya, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam tindak korupsi ini sampai jadi masalah yang besar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun