Mohon tunggu...
Franz Dagur
Franz Dagur Mohon Tunggu... Guru - Historia Vitae Magistra

Pendidikan Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jajak Pendapat di Timor Timur Tahun 1999

21 November 2022   09:24 Diperbarui: 21 November 2022   09:41 2679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: wawasansejarah.com

Jajak Pendapat Timor Timur 30 Agustus 1999

Jajak Pendapat merupakan suatu cara bagi penyelesaian persoalan Timor Timur yang muncul dari tawaran (Opsi) Presiden B.J.Habibie. Sesuai dengan Perjanjian New York, Jajak Pendapat diselenggarakan oleh PBB. Pelaksanaan Jajak Pendapat terdiri dari tujuh tahapan, yaitu:(1) Tahap Perencanaan Operasi dan Penggelaran, tanggal 10 Mei-15 Juni 1999; (2) Tahap Sosialisasi/penerangan Umum, tanggal 10 Mei-15 Agustus 1999; (3) Tahap Persiapan dan Registrasi, tanggal 13 Juni-17 Juli 1999; (4) Tahap Pengajuan keberatan atas daftar peserta Jajak Pendapat, tanggal 18-23 Juli 1999; (5) Tahap Kampanye Politik, tanggal 20 Juli sampai tanggal 5 Agustus 1999;(6) Tahap Masa Tenang, tanggal 6 dan 7 Agustus 1999; (7) Tahap Pemungutan suara, tanggal 8 Agustus 1999.

Dalam pelaksanaan ada beberapa tahapan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana sehingga mempengaruhi seluruh proses Jajak Pendapat. Tahap-tahap yang mengalami perubahan waktu pelaksanaan yaitu Tahap Persiapan dan Registrasi dilakukan tanggal 16 Juli 1999 karena ada kesulitan dalam penyelenggaraan peralatan, logistik, dan keterbatasan personil. Registrasi dilakukan tanggal 6 Agustus 1999 untuk wilayah Timor Timur dan 8 Agustus 1999 untuk wilayah diluar Timor Timur. Masa Kampanye juga mengalami kemunduran sehingga dimulai tanggal 11-27 Agustus 1999. Jajak pendapat diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999. Kemunduran penyelenggaraan Jajak Pendapat selain karena perubahan waktu pelaksanaan tahapan sebelumnya, juga karena alasan keamanan dan logistik. Perubahan waktu penyelenggaraan Jajak Pendapat disahkan dengan resolusi PBB No.1262 tanggal 27 Agustus 1999.

Jajak Pendapat dilakukan secara serentak di lebih dari 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999 dan diikuti oleh sekitar 600.000 orang Timor Timur yang berada di wilayah ini. Disamping itu juga diikuti oleh sekitar 30.000 orang Timor Timur yang berada di daerah lain (Denpasar, Jakarta, Makassar, Surabaya, Yogyakarta) serta di Luar Negeri (AS, Australia, Macau, Mozambik, Portugal) yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Syarat bagi orang- orang yang berhak mengikuti jajak pendapat adalah (1) telah berumur 17 tahun; (2) lahir di Timor Timur; (3) lahir diluar Timor Timur, tetapi memiliki sedikitnya satu orang tua yang lahir di Timor Timur; (4) menikah dengan seseorang yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu hasil jajak pendapat diumumkan oleh PBB tanggal 4 September 1999.

Hasil Jajak Pendapat menunjukkan bahwa sekitar 78,5% atau sekitar 344.580 orang Timor Timur memilih merdeka dan menolak status khusus dengan otonomi luas yang ditawarkan Pemerintah dan 21,5% atau sekitar 94.388 orang menerima tawaran tersebut. Dengan hasil tersebut maka Pemerintah Republik Indonesia melalui MPR hasil Pemilu tahun 1999 kemudian menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah konstitusional untuk melepaskan Timor Timur dari NKRI dan mengembalikan status wilayah itu seperti sebelum berintegrasi . Hasil tersebut pada satu sisi sangat menggembirakan kelompok pendukung anti- integrasi, sedangkan pada sisi lain mengecewakan kelompok pro-integrasi dan para prajurit TNI/POLRI yang telah berjuang mempertahankan integrasi Timor Timur.

Sikap masyarakat Timor Timur tentang referendum adalah kelompok pro integrasi menolak diadakannya referendum dan memandang bahwa usulah status khusus dengan otonomi luas adalah satu-satunya solusi paling damai dan realistis bagi Timor Timur, sementara kelompok pro kemerdekaan menerima diadakannya referendum dan menganggap referendum adalah jalan menuju kemerdekaan. Sementara itu masyarakat awam bergerak sendiri-sendiri, mengorganisasi dan mengkonsolidasikan diri kedalam kelompok pro integrasi ataupun kelompok pro kemerdekaan.

#editing by fransdagur

#masalahtimortimur

#jajakpendapattimortimur

Smd, 21 November 2022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun