Upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja perlu diapresiasi, karena RUU tersebut akan mampu menciptakan iklim usaha di Indonesia semakin baik. Dengan semakin baiknya iklim investasi diharapkan akan dapat menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tentunya merupakan harapan semua orang di tengah kondisi perekonomian nasional yang semakin memprihatinkan akibat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Penyederhanaan perizinan, birokrasi dan kebijakan kemudahan investasi lainnya tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja sangat sesuai dengan kondisi saat ini yang membutuhkan berbagai kemudahan dalam optimalisasi realisasi investasi. Apabila realisasi investasi dapat ditingkatkan, maka lapangan pekerjaan di Indonesia akan terbuka lebar, sehingga akan mampu mengatasi masalah tingginya angka pengangguran.
Tumpang tindihnya regulasi ternyata menjadi indikator dari inefisiensi birokrasi dan berpeluang menciptakan mal-administrasi serta korupsi. Omnibus Law RUU Cipta Kerja hadir untuk menyederhanakan beragam peraturan dan memangkas jalur birokrasi, serta mampu mengakselerasi proses bisnis di Indonesia, sehingga proses bisnis di Indonesia akan semakin mudah dan mengurangi biaya pra investasi yang selama ini dikuluhkan oleh investor.
Presiden RI Joko Widodo selalu mengingatkan agar seluruh regulasi di tingkat Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah yang berbelit dan tumpang tindih harus dipangkas. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha, sehingga dunia usaha menjadi lebih menarik bagi para investor.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang saat ini stagnan alias jalan di tempat akan turut terakselerasi sebagai dampak meningkatnya investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia.
RUU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja, terutama soal sistem pengupahan yang kerap dianggap kontroversial yang diharapkan akan menjadi lebih jelas delam RUU Cipta Kerja. Selain itu, Omnibus Law akan memberikan kepastian dan jaminan pengembangan bisnis bagi para pengusaha dan jaminan pengupahan yang pasti berdasarkan produktivitas pekerja. Sedangkan bagi pekerja dan calon pekerja, RUU ini akan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga mereka tidak perlu khawatir tidak mendapat pekerjaan.
Oleh karena itu, para pihak yang menolak RUU Cipta Kerja seharusnya dapat mendinginkan kepala dan bersama-sama dengan pemerintah melakukan diskusi mendalam agar suara mereka dapat didengar dan diakomodir dalam RUU Cipta Kerja ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H