RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menjadi solusi dalam meningkatkan ekonomi Indonesia setelah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah.Â
Pasalnya, RUU tersebut dinilai akan memberikan kemudahan di sektor investasi dalam menggenjot pembangunan di Tanah Air, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi bagi peningkatan kekuatan ekonomi bangsa khususnya pasca krisis kesehatan global yang dampaknya turut menghantam keras perekonomian dunia.
Kondisi perekonomian nasional saat ini sedang menghadapi banyak tekanan akibat wabah Covid-19. Tidak sedikit investor yang mengalami kerugian sehingga memilih mencabut ataupun menahan investasinya dari Indonesia dan memilih wait and see hingga kondisi perekonomian kembali pulih.Â
Tekanan tersebut juga telah menyebabkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan besar akibat pemotongan produksi karena berkurangnya konsumsi masyarakat karena kebijakan PSBB Pemerintah. Oleh Karena itu, Indonesia diprediksi akan membutuhkan investasi besar-besaran yang didukung oleh perlu kemudahan dari sisi regulasi dan aturan perundang-undangan setelah pandemik ini berakhir
Berbagai kalangan juga meyakini bahwa RUU Cipta Kerja tersebut dinilai akan memberikan rasa keadilan sosial dari sisi ekonomi antara pekerja dengan pengusaha yang saling menguntungkan sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik. Oleh karena itu, RUU ini harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa agar nantinya tercipta investasi yang baik dan merata juga dalam rangka membuat tatanan keadilan sosial antara pengusaha dan tenaga kerja. Jadi sama-sama terjalin harmonisasi yang saling menguntungkan, sehingga tatanan ekonomi menjadi lebih baik bagaikan dua sejoli memadu kasih.
Seiring harapan agar wabah Covid-19 segera berakhir, Pemerintah dan DPR perlu untuk terus membahas RUU tersebut, karena pasca pandemic Covid-19 Indonesia harus sudah siap dengan instrumen-instrumen yang dibutuhkan agar ekonomi Indonesia terus bergerak maju. Tentunya simbiosis mutualisme antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi prioritas utama dan  merupakan variabel signifikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja diwacanakan pemerintah sebagai transformasi ekonomi Indonesia dengan penyederhanaan regulasi dan birokrasi bagi peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi, Dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja maka adanya aturan baru yang mendorong perbaikan iklim pengusaha, berinvestasi, bekerja, dan efisiensi birokrasi sangat kita dukung untuk mengembalikan iklim usaha menjadi sehat seperti semula pasca-COVID-19.
Pro dan kontra dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan hal yang biasa dalm negara demokrasi. Namun diatas semuanya, sila ke-3 dari Pancasila yang kita akui sebagai dasar negara perlu untuk dipegang teguh, yaitu sikap mengedepankan persatuan bangsa dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Indonesia saat ini masih merupakan negara berkembang yang masih bertukar keunggulan komparatif dengan negara lain.Â
Dari sektor energy misalnya, kita masih mengandalkan impor BBM dari luar negeri, begitu pula untuk sektor ketahanan pangan dan sektor manufaktur. Karenanya Indonesia perlu untuk membuka diri terhadap investasi agar dapat mengejar laju bangsa-bangsa lain yang sudah maju.
Sinkronisasi kebutuhan pengusaha dan para tenaga kerja perlu untuk diwujudkan terlebih dahulu melalui penyamaan persepsi terhadap arti penting RUU Cipta Kerja. Harmonisasi regulasi melalui RUU Cipta Kerja merupakan pekerjaan berat yang membutuhkan pemikiran mendalam diiringi kebijaksanaan yang luas agar dapat tercipta aturan sapu jagad sesuai cita-cita Pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H