Mohon tunggu...
Frans Susilo
Frans Susilo Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Aktifis Buruh Majalaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buruh sejahtera ekonomi kuat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law untuk Regulasi yang Lebih Transparan di Indonesia

23 April 2020   01:16 Diperbarui: 23 April 2020   09:57 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Omnibus Law yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan, pada dasarnya merupakan langkah konkrit Presiden Republik Indonesia untuk menumbuhkan iklim investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia dengan cara menyederhanakan regulasi dan izin usaha. 

Gagasan Omnibus Law ini pertama kali disampaikan oleh Joko Widodo dalam sambutanya saat dilantik menjadi Presiden di periode kedua, dimana kebijakan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saling tumpang tindih sehingga diperlukan suatu aturan yang dapat menggabungkan dan menyederhanakan regulasi yang ada di Indonesia saat ini.

Namun dalam perkembangannya, perumusan RUU Omnibus Law menimbulkan beberapa polemik di masyarakat, khususnya tentang klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja seperti hilangnya upah minimum, dihapusnya pesangon, karyawan kontrak dapat berlaku seumur hidup, serta waktu kerja yang eksploitatif sehingga dianggap tidak berpihak terhadap buruh.

Padahal, Omnibus Law merupakan sebuah mekanisme dan regulasi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk meng-upgrade regulasi birokrasi yang ada agar lebih transparan, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit, sehingga perlu adanya perumusan bersama demi tetap disahkannya RUU Omnibus Law. Selain itu, kebijakan penyederhanaan regulasi serta dengan formulasi yang lebih mudah dipahami dan diaplikasikan dapat meningkatkan efisiensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan Omnibus Law tidak hanya dimiliki oleh kalangan-kalangan tertentu, namun dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada publik, sehingga dapat memajukan bangsa melalui efisiensi regulasi, kemudahan investasi, serta peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Omnibus Law juga merupakan langkah terobosan dari pemerintah yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, namun tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Penyederhanaan regulasi tersebut seperti memutus rumitnya mata rantai dalam pengurusan perizinan serta akan memberikan jaminan kepastian hukum / perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok buruh dan pekerja di Indonesia.

Pada umumnya, setiap kebijakan tidak bisa dengan mudah diterima oleh khalayak masyarakat karena Indonesia memiliki keberagaman aspek dan lapisan masyarakat, mulai dari pemerintahan, akademisi, peneliti hingga masyarakat umum. Sebagian akademisi dan peneliti tersebut juga ikut menolak RUU Omnibus Law CIpta Kerja, namun sebagian lagi justru mendukung karena memahami sudut pandang pemerintah yang bertujuan untuk membawa ekonomi Indonesia lebih maju lagi sesuai pesan-pesan yang tersirat pada pidato pelantikan Presiden RI.

Pemerintah diharapkan dapat lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mengedukasi maksud dan tujuan kebijakan Omnibus Lawi, sehingga dapat meredam pola pikir negatif masyarakat terhadap kebijakan tersebut. 

Selain itu, pemerintah harus lebih bersinergi dengan berbagai aspek dan elemen masyarakat sehingga dapat menciptakan win-win solution dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia. Hal tersebut dapat dicapai melalui lembaga pendidikan serta ruang diskusi publik guna mengedukasi masyarakat terutama kaum buruh serta pemuda untuk bersama-sama menjadikan ekonomi Indonesia semakin maju.

Upaya mengubah suatu aturan yang telah lama berlaku dengan UU yang baru juga bukanlah suatu hal yang mudah, sehingga diperlukan waktu dalam proses penyusunan dan pembahasan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Disisi lain, akan banyak pihak yang mengkritisi UU ini, sehingga diharapkan nantinya kepada berbagai elemen masyarakat terutama kelompok resisten untuk tidak hanya menyuarakan keberatan dan sikap tidak setuju, namun seharusnya dapat menawarkan gagasan-gagasan baru serta masukan positif kepada pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dimasa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun