Pajak Alat Berat atau yang dapat disingkat dengan PAB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasan terhadap alat berat. PAB merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Untuk lebih memahami PAB, kita dapat mengklasifikasikan menjadi : objek, subjek, tarif, dan dasar pengenaan.
Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan terhadap alat berat. Namun, ada pengecualian terhadap objek PAB yaitu kepemilikan atau penguasaan atas :
- Alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah.
- Alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
- Kepemilikan atau penguasaan alat berat lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.
Tarif PAB paling tinggi adalah 0,2 % dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dikalikan dengan Tarif.
Contoh :
Perusahaan X memiliki alat berat berupa Bulldozer. NJAB yang ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,- dengan tarif 0,2 %. Hitunglah PAB nya !
Jawab :
PAB yang terutang = NJAB x Tarif
                    =  Rp 500.000.000,- x 0,2 %
                    = Rp 1.000.000,-