Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan terhadap pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu sebagai rekanan pemerintah dimana instansi pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 15.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 15 oleh instansi pemerintah adalah :
1. Imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
2. Imbalan jasa penerbangan dalam negeri;
3. Imbalan jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
Penghasilan atas "imbalan jasa pelayaran dalam negeri" yang dipotong PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah  meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari :
1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia;
2. Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia;
3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia;
4. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.