Di daerah kita sendiri, kita pernah melihat bahwa ada terdapat proyek pembangunan daerah seperti pembangunan jalan bawah tanah, perbaikan tata kota, dan lain-lain.
Semua dari itu berasal dari keuangan daerah. Tentunya keuangan daerah di Indonesia berbeda-beda tetapi itu semua berasal dari satu ilmu yang sama. Dalam hal ini, saya menyebutnya sebagai "Pengelolaan Keuangan Daerah". Lantas, apa itu Keuangan Daerah ?
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta kekayaan yang dalam bentuk apapun yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Keuangan daerah dapat dirinci dan dijabarkan lebih luas dalam PP No. 12 tahun 2019 tentang Keuangan Daerah yang meliputi :
1. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
2. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga
3. Penerimaan daerah
4. Pengeluaran daerah
5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan
6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemeintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Selain itu, sebagai wujud pemberian otonomi yang seluas-luasya oleh negara, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dalam UU No.23 Tahun 2014.