Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian Singkat dari Transfer ke Daerah

11 Oktober 2023   22:00 Diperbarui: 11 Oktober 2023   22:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah suatu rancangan keuangan pemerintah pusat pada 1 (satu) tahun anggaran. APBN juga dapat dikatakan sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Struktur di dalam APBN diantaranya adalah belanja. Di dalam belanja terdapat belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah.

Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Transfer ke Daerah merupakan pos belanja dari APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka implementasi desentralisasi dan mendanai penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Penyusunan Kebijakan Transfer ke Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan peraturan undang-undang terkait seperti UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Selain itu, Kebijakan Transfer ke Daerah juga selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. 

Kebijakan Transfer ke Daerah juga dibahas dalam Forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan kemudian dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN untuk tahun anggaran berikutnya.

Transfer ke Daerah juga mengalami beberapa perubahan dan perkembangan mulai dari tahun 2001 hingga sekarang sehubungan dengan dinamika kebijakan hubungan pusat dan daerah. Jenis Transfer ke Daerah dibagi menjadi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Istimewa, Dana Desa dan Insentif Fiskal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun