Mohon tunggu...
Fransiskus Rahas
Fransiskus Rahas Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

saya suka berbagi pengalaman tentang pendidikan dan life style

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Stop Persekusi Digital

3 Januari 2025   11:16 Diperbarui: 3 Januari 2025   11:16 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi Belajar Mengajar dalam Kelas 

Era digital telah memberi peluang kemudahan dalam akses data pribadi siapapun yang begitu melimpah, dan mudah untuk didapatkan dan dimanipulasi. Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman ini juga membuka ruang bagi tindakan persekusi yang diawali dengan mencari, mengungkapkan dan mempublikasikan data pribadi atau identitas seseorang di ruang publik seperti media daring/sosial tanpa adanya izin persetujuan dari yang bersangkutan dengan niat untuk mengintimidasi dan membungkam pihak yang ditarget yang berdampak pada adanya rasa malu di depan umum dan mendapat penghinaan dari publik, mendapat diskriminasi, mengalami pencurian identitas, dan  rusaknya reputasi personal maupun profesional. Data-data yang telah dimanipulasi tersebut merupakan ancaman kejahatan terbaru yang difasilitasi oleh teknologi digital dan telah berseliweran di berbagai media online di Nusa Tenggara Timur, dan sangat merugikan korban yang ditudingkan. Dengan memakai memakai kedok social justice, persekusi tampil cantik  dengan seolah-olah memberikan sanksi sosial bagi korban persekusi tersebut padahal didalamnya terdapat unsur penzaliman atau character assassination. Naiknya angka jumlah online harassment kepada orang-orang yang diidentifikasi sebagai pelaku kejahatan, bertambahnya jumlah orang yang berisiko terkena tindak kejahatan persekusi dan naiknya intensitas selang waktu terjadinya suatu tindak pidana  ancaman yang memenuhi linimasa  merupakan indikator bahwa persekusi digital sudah merupakan suatu tindak pidana luar biasa. Tuduhan tersebut kemudian menimbulkan efek bola salju yang terus membesar dan menjadi vonis publik kepada yang terpersekusi secara digital. Untuk itu, maka kontrol personal, kesadaran untuk beretiket di media sosial, dan ketegasan negara menjadi fondasi awal dan  sangat penting bagi semua orang.

ETIKA BERMEDIA SOSIAL

Di dunia maya seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Sekalipun banyak orang bilang internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka aturan formal ataupun etika harus dipatuhi. Konsep etika berteknologi secara umum bersifat universal, melekat pada tatanan masyarakat informasi, dan dapat diturunkan dari perspektif norma, budaya dan agama. Para pengguna media sosial sebagai sebuah komunitas komunikasi membutuhkan aturan yang dapat menjadi kerangka sikap dan perilaku mana yang dilarang dan diperbolehkan di dalam jaringan internet. Urgensi etiket ini didasari pertimbangan bahwa pengguna itu internet berasal dari berbagai masyarakat yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda sehingga kemungkinan akan terjadinya konflik di masyarakat berbeda sangat terbuka. Etiket bermedia sosial membebaskan  setiap orang dapat menjadi editor untuk dirinya sendiri, namun membatasi pola perilaku orang yang manipulatif dan narsisistik agar tidak menjelma menjadi polisi atau hakim bagi orang lain apabila berbentrokan dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan yang berlaku di tempat dia berpijak.  Dengan adanya etiket yang mengatur tentang rambu-rambu sopan santun bermedia sosial dengan segala alasan rasional dan etis di balik itu, maka ruang konfirmasi negatif dapat difilter dan diminimalisir sehingga dapat mencegah konflik yang  menguras energi masyarakat. Peran penting dari etika ini akan menciptakan sebuah komunitas masyarakat informasi yang memiliki kesadaran, kendali, batasan dan kecakapan mengakses  media sosial secara sehat dan proporsional.  Dalam tatanan etika ini, masyarakat tetap terbuka terhadap terpaan (exposure) media massa dan komunikasi global namun tetap menjadikan informasi dari internet sebagai sumber kekuatan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang baik bagi dirinya sendiri, bertindak secara kritis dalam upaya memperbaiki keadaan dan mengatasi masalahnya sendiri, serta mampu terlibat dalam proses-proses sosial dan politik, termasuk dalam proses pengambilan keputusan publik yang dilakukan komunitasnya.

MANFAATKAN KANAL RESMI

Tindakan persekusi di Indonesia kendati masih berskala kecil akan dapat menstimulus seolah mengabsahkan tindakan kelompok yang merasa superior untuk menegakkan hukum jalanan (street law) sesuai kehendaknya sendiri dan hanya berdasarkan pada kepentingan tertentu atas nama ideologinya. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk sadar literasi dan etika bermedia sosial secara bijak dan penuh toleran, dan bukan untuk ujaran kebencian (hate speech).  Salah satu kesadaran yang penting adalah menggunakan kanal kanal pengaduan masyarakat yang telah disiapkan oleh Negara secara mudah, cepat, akurat dan responsif. Dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi ini, maka memungkinkan Negara untuk melakukan   konfirmasi dan verfikasi ulang atas pengaduan sebagai  pegangan kehati-hatian dan pedoman berkomunikasi sehingga tidak menjadi berita hoax dan menjadi bola liar di tengah masyarakat. Selain itu, kanal kanal yang disiapkan  tersebut telah berintegrasi dan bersinergi antar institusi sehingga memungkinkan untuk diakses dimanapun dan kapanpun. Hal ini memudahkan masyarakat  menjadi lebih mudah dan tidak segan melaporkan apapun kejadian menonjol atau adanya kejahatan yang terjadi di sekitarnya. Tekanan publik yang diciptakan masyarakat atas lambatnya respon atas pengaduan seyogianya harus mengarah kepada terjadinya percepatan penanganan pengaduan kepada institusi terkait, dan  bukan dalam konteks mempersekusi seseorang yang dampaknya akan meluas menjadi konflik horizontal. Di sisi lain, negara perlu tegas dan responsif dalam hal mengusut dengan tuntas dan tegas terhadap keseluruhan sikap dan perbuatan yang mengarah kepada tindakan persekusi. Negara harus memegang kendali untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan tidak boleh gagal dalam atas pemenuhan hak-hak warga negara. Dengan demikian, negara dapat memberikan solusi atas setiap rasa tidak aman dan nyaman yang dialami oleh masyarakat dengan mendorong masyarakat lebih mengedepankan suatu langkah cerdas, jauh dari konteks pidana, makin membudayakan masyarakat sadar hukum, dan tidak main hakim sendiri.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun