Hakim merupakan suatu profesi yang erat kaitannya dengan pengadilan dan keadilan. Ada istilah bahwa hakim adalah salah satu profesi "officium nobile", yang berarti profesi yang mulia dan terhormat. Kehormatan dan martabat hakim tersebut tentu saja harus dilindungi dan dijaga oleh setiap orang, tanpa terkecuali.
Pengadilan adalah tempat bagi banyak orang atau pihak yang menginginkan keadilan bagi mereka. Dalam hal ini, hakimlah yang akan menentukan keputusan itu. Dalam menentukan keputusan tersebut, tentu saja hakim telah mempertimbangkan banyak hal.
Dalam persidangan di pengadilan, kerap kali ditemui perbuatan-perbuatan yang mengganggu jalannya persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, terjadinya keributan di dalam persidangan dan keluarnya umpatan-umpatan kasar di dalam persidangan. Tidak hanya perbuatan seperti itu yang terjadi, tetapi juga perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Â di luar pengadilan, seperti terjadinya pengancaman dan teror terhadap hakim, serta adanya profiling terhadap hakim yang memutus suatu perkara di pengadilan.
Mayoritas perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim  ini terjadi dalam sidang pembacaan putusan, di mana salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan kerap kali melakukan tindakan-tindakan yang tergolong dalam perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan hakim, seperti berteriak-teriak, memaki-maki hakim, dan bahkan melakukan penganiayaan terhadap hakim tersebut.
Hal-hal seperti ini terjadi karena adanya faktor-faktor penyebab, salah satu faktor utama terjadinya PMKH adalah ketidakpuasan atau ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan itu sendiri. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan bisa disebabkan oleh banyak hal, tetapi yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa hakim yang memutus suatu perkara tidak netral atau bahkan terdapat tuduhan bahwa hakim melakukan transaksi di belakang pengadilan dengan pihak-pihak yang berperkara.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan adalah faktor utama mengapa PMKH terjadi. Dengan demikian, sebenarnya perlu pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat agar tidak melakukan PMKH. Cara-cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar tidak melakukan PMKH antara lain adalah dengan mematuhi peraturan di pengadilan, menghormati jalannya persidangan, menghargai putusan pengadilan dan bilamana ada pihak yang tidak puas akan suatu putusan pengadilan, ia dapat melakukan upaya-upaya hukum lainnya, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, hingga PK ke Mahkamah Agung.
Dapat disimpulkan bahwa perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH ini cenderung terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan ketidakpuasan pihak terhadap putusan yang diambil oleh hakim, sehingga mereka melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim itu, dengan cara melakukan umpatan, makian, hinaan, teror, profiling terhadap hakim, dan bahkan melakukan penganiayaan terhadap hakim secara langsung.
Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya PMKH ini adalah dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengamanan di pengadilan, menjaga netralitas lembaga pengadilan dan hakim itu sendiri agar selalu objektif dalam memutus suatu perkara, transparansi proses persidangan, dalam hal ini sidang terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta memberikan pemahaman kepada pihak yang berperkara bahwa bila tidak puas akan putusan pengadilan, mereka bisa melakukan upaya lain seperti yang telah dijabarkan di atas. Selain itu, penting juga untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme hakim serta meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H