Salah  satu usaha untuk mengimlementasikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yaitu di bidang teknologi informasi,"Desa Berbasis Internet.
Keberadaan Media dan Jurnalis Desa di zaman yang serba modern menjadi sangat penting dalam mendudkung program-program pemerimtahan di desa kita masing-masing. Berbagai informasi di desa kita sajikan melalui media baik cetak,elektorik, maupun online. Ini merupakan salah satu inovasi desa zaman ini.
Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah desa perlu mendorong warga desanya untuk selalu gembar membaca dan menulis melalui jurnalisme warga. Memang gampang-gampang sulit, akan tetapi semakin kita membaca, daya pikiran kita semakin berkembang untuk meluapkkanya melalui tulisan kita. Jangan pernah takut menulis salah, karena semuanya berasal dari kesalahan menjadi lebih benar nantinya.Â
Menuju tujuannya itu Pemerintah Desa semestinya mempunyai program yang namanya Literasi yang di implementasikan melalui kerja jurnalistik untuk kepentingan pembangunan di desa. Harapkan desa mengcaver program literasi melalui APBDesa untuk pengembangan bakat dan minat jurnalistik bagi penerus generasi kita. Dunia kita bergerak cepat karena informasi dan komunikasi. Siapa yang menguasai Komunikasi, dialah penguasa dunia. demikian slogan informasi yang mestinya harus melekat di pikiran dan hati kita untuk menguasai ilmu pengetahuna dan teknologi sesuai tuntutan zaman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H