aliansinews.id
Sejumlah korban asuransi yang tergabung dalam kuasa Lembaga Aliansi Indonesia merasa kecewa, karena berkas pengaduan yang dikirimkan ke Lembaga Tinggi Negara yaitu Otoritas Jasa Keuangan diterima di trotoar. Tentunya hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari semuanya, Ada apa dengan OJK ? Apakah menerima berkas ditrotoar adalah bagian dari SOP Otoritas Jasa Keuangan ? Jumat (19/08/2022)
Fransiska Prayudi, Sekretaris Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti DPC Kab. Sukabumi menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan OJK.
"Saya datang kekantor OJK atas kuasa dari beberapa korban asuransi ingin mengirimkan berkas pengaduan dan ditujukan langsung kepada Bapak Mahendra Siregar, selaku Pimpinan OJK yang baru. Tetapi kenapa OJK menerima berkas pengaduan kita ditempat seperti ini ? Apakah ini bagian dari SOP OJK kah ?"Papar Fransiska, Sekretaris yang juga merangkap sebagai Kabiro Media Aliansi Indonesia KPK seluruh indonesia.
Kekecewaan tersebut juga diungkapkan salah satu korban asuransi yang bernama Ester Br. Sitanggang karena merasa diperlakukan tidak layak oleh lembaga tinggi negara tersebut.
"Saya sangat kecewa terhadap pelayanan OJK yang makin buruk, saya ini orang tua, apa pantas kalian yang masih muda memperlakukan kami seperti ini, ini udah menyangkut harga diri kami?" geram Ester.
"Pokoknya kita akan datang kesini terus hingga uang uang kita dikembalikan, saya minta segera diselesaikan," Tutup Ester.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H