Sistem peradilan pidana memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Namun, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi oleh sistem peradilan pidana ketika menangani pelanggaran HAM terhadap narapidana. Narapidana adalah mereka yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana, namun tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi.Â
Sayangnya, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya pelanggaran HAM terhadap narapidana, baik dalam bentuk perlakuan tidak manusiawi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun kondisi penahanan yang tidak layak.Â
Tantangan-tantangan dalam menghadapi pelanggaran HAM terhadap narapidana yaitu;
(1) Ketidakadilan dan diskriminasi
Salah satu tantangan utama dalam menghadapi pelanggaran HAM terhadap narapidana adalah adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam sistem peradilan pidana. Hal ini terjadi ketika narapidana diperlakukan secara berbeda berdasarkan latar belakang sosial, suku, agama, atau jenis kelamin mereka.Â
Misalnya, narapidana dari kelompok minoritas seringkali mendapatkan perlakuan yang lebih buruk dibandingkan dengan narapidana lainnya. Perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif ini merupakan pelanggaran terhadap HAM dan merusak integritas sistem peradilan pidana.Â
(2) Kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi
Pelanggaran HAM terhadap narapidana juga seringkali terjadi dalam bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Narapidana sering menjadi korban penganiayaan, pemukulan, atau penyiksaan yang dilakukan oleh petugas penjara atau penjaga. Perlakuan semacam ini jelas melanggar HAM narapidana dan merusak martabat mereka sebagai manusia. Selain itu, kondisi penahanan yang tidak memenuhi standar kemanusiaan juga dapat menjadi bentuk pelanggaran HAM, seperti kelebihan kapasitas penjara, kekurangan fasilitas sanitasi, atau kekurangan akses terhadap perawatan medis.Â
(3) Keterbatasan akses keadilanÂ
Tantangan lain yang dihadapi dalam menghadapi pelanggaran HAM terhadap narapidana adalah keterbatasan akses terhadap keadilan. Narapidana sering menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan hukum dan mendapatkan bantuan hukum yang memadai. Ketidakmampuan mereka untuk mengakses proses hukum yang adil dan mendapatkan perwakilan hukum yang berkualitas dapat mengakibatkan ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang lebih lanjut.
Segala bentuk tantangan diatas tersebut tentunya tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya lembaga pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pasal 2  yang berbunyi  "Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan: (a) memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak; (b) meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; (c) memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana."