Menurut laporan dari *Tirto.ID*, MK telah mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin, 16 Oktober 2023. Dari tujuh permohonan tersebut, tiga di antaranya ditolak, tiga tidak diterima, dan satu dikabulkan sebagian. MK membuat putusan berbeda terkait gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menilai permasalahan umur tidak menjadi masalah untuk menjadi capres atau cawapres selama sudah pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Mahkamah beranggapan bahwa mereka yang sudah dipilih lewat pemilu bisa maju di pilpres. Dalam perkara ini, ada dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmich P. Foekh. Sedangkan yang menyatakan dissenting opinion ada empat hakim, yaitu: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Menurut saya, keputusan MK ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dengan matang dan memutuskan dengan bijak. Meskipun ada beberapa hakim yang memiliki pendapat berbeda, putusan ini menunjukkan bahwa MK telah mempertimbangkan berbagai aspek dan memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, saya juga berpendapat bahwa keputusan ini harus diikuti dengan tindakan yang tepat dari pihak-pihak yang terkait, untuk memastikan bahwa Pilpres 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H