Pada zaman Malaka bahasa Melayu yang di pakai sebagai bahasa kebudayaan. Bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa perhubungan antara suku di Nusantara. Bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa yang di gunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara. Bahasa Melayu menyebar ke desa-desa Nusantara dengan agama islam, dan lebih mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, dll.
Keputusan Kongres Bahasa Indoesia II tahun 1954 di Medan antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu, yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai perhubungan bukan hanya di kepulauan Nusantara, melainkan hampir seluruh di Asia Tenggara.
Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Nasional diatas bahasa daerah, pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi Kemerdekaan, bahasa Indonesia secara legal konstitusional di kukuhkan sebagai bahasa negara. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara pasal 36 yang berbunyi "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia" yang di sempurnakan pemakainya pada tanggal 16 Agustus 1972 oleh Presiden Republik Indonesia. Hasil perumusan "Seminar Politik Bahasa Nasional" yang diselenggarakan di Jakarta, 25-28 Februari 1975. Bahasa Indonesia ialah bahasa pemersatu berdasarkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Fungsi Bahasa Indonesia, yaitu :
1. Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi :
a. Lambang kebanggan Nasional.
b. Lambang identitas Nasional.
c. Alat pemersatu suku bangsa.
d. Alat perhubungan antara budaya daerah.
2. Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi :
a. Bahasa kenegaraan.