Mohon tunggu...
Fransiska
Fransiska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Meminimalisir Krisis Iklim

9 November 2022   21:00 Diperbarui: 9 November 2022   21:02 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam perencanaan pembangunan dan penataan wilayah tata kota perlu didirikannya ruang terbuka publik (open space). Ruang terbuka publik secara umum terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang terbuka non hijau. 

Menurut Dwiyanto, Ruang Terbuka Hijau merupakan ruang-ruang suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi yang berfungsi untuk mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, dan arsitektural yang memberikan dampak ekonomi (kesejahteraan) masyarakat setempat. 

Sedangkan ruang terbuka non hijau merupakan ruang terbuka yang diperkeras (paved) maupun ruang terbuka biru yang diperuntukan untuk areal-areal genangan resistensi seperti aliran sungai, danau, dan sebagainya.

Menurut undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat perencanaan penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)sebesar 30 persen. Tepatnya di dalam pasal 29 dijelaskan bahwa suatu wilayah perkotaan harus menyediakan dan memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari wilayah perkotaan tersebut, yang terdiri dari 20 persen wilayah RTH publik dan 10 persen wilayah RTH privat.

Hal ini juga ditegaskan di peraturan menteri pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2008 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH di wilayah perkotaan. Dalam hal ini RTH yang dimaksud merupakan area yang ditumbuhi oleh tanaman/pepohonan baik yang tumbuh secara alamiah maupun di sengaja.

Menyikapi hal tersebut ditambah dengan semakin maraknya fenomena krisis iklim yang terjadi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menuturkan bahwa wilayah Tangsel terus berupaya untuk meningkatkan ketersediaan area RTH sebanyak 20 persen.

Salah satu wilayah yang telah diploting oleh Pemkot Tangsel sebagai RTH yaitu di alun-alun Pamulang tepatnya di depan kantor kecamatan Pamulang.

Wakil walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang akrab dipanggil bang Pilar, menerangkan, bahwa pembangunan RTH di wilayah alun-alun Pamulang ini sedang dalam proses pembangunan dan diperkirakan akan rampung di akhir tahun 2022 mendatang.

Hal ini juga disampaikan, bahwa harapannya pembangunan RTH ini kedepannya dapat menjadi ruang baru aktivitas masyarakat Tangsel dan dapat menambah ruang paru-paru dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun