Mohon tunggu...
Fransisca Kusumawati
Fransisca Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

mahasiswi s1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hukum Internasional dan HAM Pada Tragedi Gaza

7 Januari 2025   18:49 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:49 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Mei 2024, ketegangan antara Israel dan kelompok militan yang beroperasi di Jalur Gaza kembali meningkat, memuncak dalam serangkaian serangan udara dan artileri. Ketegangan ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari konflik yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai aktor politik dan militer di kawasan tersebut. Pada periode tersebut, Israel melakukan serangan balasan terhadap serangan roket yang ditembakkan dari Gaza, sementara kelompok militan Palestina, termasuk Hamas, semakin intensif melakukan serangan terhadap wilayah Israel. Serangan-serangan ini menyebabkan peningkatan jumlah korban jiwa dan semakin memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza. Salah satu peristiwa yang paling mencolok adalah serangan di Kamp Pengungsi Nuseirat pada Mei 2024, di mana sebuah rumah 3 lantai hancur akibat serangan udara Israel, menewaskan 8 warga sipil yang ditemukan terperangkap di bawah reruntuhan. Di sisi lain, serangan terhadap sebuah karavan yang digunakan oleh polisi Hamas di Nuseirat juga menyebabkan tewasnya 4 polisi, yang menambah daftar panjang korban jiwa di wilayah yang sudah dilanda penderitaan berkepanjangan ini.

 Kondisi ini terus berlanjut pada Oktober 2024, ketika pasukan Israel melancarkan operasi militer besar-besaran di Gaza utara, sebagai respons terhadap serangan roket yang ditembakkan dari wilayah tersebut. Dalam operasi ini, laporan menyebutkan terjadinya pembantaian warga sipil, dengan puluhan orang tewas dan ratusan lainnya terluka. Dampak dari serangan-serangan ini sangat besar, menyebabkan tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian yang tak terhitung jumlahnya bagi warga sipil Gaza yang terus menghadapi kondisi yang sangat buruk. 

  Keadaan ini memicu perhatian internasional dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pelanggaran hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional yang dirancang untuk melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata. Mengingat banyak serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil, yang bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Serangan yang mengakibatkan kematian warga sipil secara langsung melanggar prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, dua prinsip dasar dalam hukum perang yang bertujuan untuk mengurangi dampak kekerasan terhadap mereka yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan. Hal ini juga sudah diatur dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang menegaskan bahwa "Perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata". Pasal yang secara khusus melarang penyerangan terhadap penduduk sipil adalah Pasal 51 Protokol Tambahan I, yang menekankan bahwa semua pihak harus membedakan antara kombatan dan nonkombatan, serta melarang serangan langsung terhadap penduduk sipil. Selain itu, Pasal 3 juga memberikan perlindungan dasar bagi orang-orang yang tidak terlibat dalam permusuhan. Dalam konteks ini, penyerangan terhadap individu yang tidak bersalah dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

    Selain pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, serangan-serangan ini juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kehidupan yang dijamin oleh hukum internasional. Setiap individu memiliki hak untuk hidup, yang diatur dalam berbagai instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pembunuhan yang tidak dibenarkan, seperti yang terjadi di Gaza, adalah pelanggaran serius terhadap hak ini. Banyak dari serangan-serangan ini, baik yang terjadi di kamp pengungsi maupun di Gaza utara, menyebabkan kematian massal warga sipil tanpa mempertimbangkan status mereka dalam konflik. Misalnya, serangan terhadap karavan polisi Hamas di Nuseirat, yang menewaskan beberapa polisi, tetapi juga menambah korban jiwa di kalangan warga sipil yang tak terlibat dalam pertempuran. Kejadian ini menggambarkan betapa kompleksnya realitas di lapangan, di mana sering kali warga sipil menjadi korban langsung dari kekerasan yang diakibatkan oleh tindakan militer, meskipun mereka tidak terlibat dalam konflik secara langsung.

  Konflik yang terjadi di Jalur Gaza pada Mei dan Oktober 2024 menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Dalam kedua kejadian tersebut, serangan militer Israel yang mengakibatkan kematian massal warga sipil menunjukkan ketidaksesuaian antara tujuan militer dan dampak yang ditimbulkan terhadap populasi sipil. Pelanggaran prinsip dalam hukum perang, pelanggaran hukum Jenewa, serta pelanggaran hak atas kehidupan yang dijamin oleh instrumen internasional, menjadi sorotan utama dalam situasi ini. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum internasional ditegakkan, dan juga warga sipil di Gaza mendapat perlindungan yang sesuai dengan hak asasi manusia. Pada akhirnya, dunia tidak boleh tinggal diam terhadap penderitaan yang dialami oleh warga sipil Gaza. Komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk bertindak demi menegakkan hak asasi manusia, menghormati hukum humaniter internasional, dan memastikan bahwa setiap individu di Gaza dapat hidup dalam kedamaian dan tanpa rasa takut akan kekerasan yang menghancurkan kehidupan mereka. Tanpa upaya kolektif yang serius dan komitmen yang teguh, perdamaian yang sejati tetap menjadi impian yang jauh dari kenyataan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun