Mohon tunggu...
Fransisca CorryFamelia
Fransisca CorryFamelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

21

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kode Etik untuk Public Relations yang Beretika

14 Februari 2022   18:05 Diperbarui: 14 Februari 2022   18:06 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap profesi memiliki tanggung jawab yang besar. Begitu pula dengan Public Relations. Profesional dalam bidangnya telah menempuh berbagai tahap edukasi serta mengantongi pengalaman yang beragam untuk akhirnya bekerja.

Dalam dunia pekerjaan, seorang profesional juga harus terikat dengan aturan yang dengan tegas menentukan apa yang baik dan benar terkait profesi. Sebutlah aturan ini sebagai pedoman untuk beperilaku.

Berbicara tentang kode etik, seringkali yang terlintas di kepala adalah kode etik profesi dokter. Film dan juga jenis hiburan pop lainnya sering mengedukasi awam untuk mengerti kode etik profesi yang satu ini. Bagaimana seorang dokter harus berusaha menyelamatkan pasien, tidak boleh mencelakai pasien hingga tidak boleh sombong.

Tidak hanya dokter yang mengemban tugas berat yang diatur oleh kode etik. Public Relations juga memiliki kode etiknya sendiri. Awam tidak perlu mengetahui detail mengenai kode etik ini selain si pelaku profesi sendiri yaitu seorang Public Relations.

Dalam skala internasional, PR memiliki beberapa panduan kode etik yang dikembangkan oleh organisasi PR profesional seperti Public Relations Society of America (PRSA), Internasional Associations of Business Commmunicators (IACB), International Public Relations Association (IPRA). 

Untuk skala nasional, kode etik PR dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) dan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).

Kode etik ini membantu PR untuk bertugas dalam pekerjaan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan sesuai dengan isinya. Dalam praktek PR sendiri harus mengetahui benar kode etik profesinya agar tidak sembrono dalam mengemban tugas. Kode etik penting bagi PR untuk tetap jujur sebagai pancaindra perusahaan.

Tantangan sebagai PR di Indonesia sangatlah berat. Maraknya terjadi kasus suap dan mementingkan kepentingan pribadi dapat membutakan banyak profesi sehingga memilih untuk bermain curang. 

Padahal, dalam kode etik PR Pasal I Komitmen Pribadi menyatakan "Anggota PERHUMAS harus: 1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan." 

Artinya, seorang PR harus menjunjung tinggi profesinya dengan tidak menjual kebenaran demi keuntungan pribadinya. PR harus dapat menjadi orang yang dekat dengan masyarakat, menjadi pendengar untuk suara dan masukan masyarakat agar dapat menyampaikan kepentingan orang banyak tersebut untuk perusahaan.

Menjadi seorang PR tidaklah mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi selama bertugas dalam bidang yang sangat istimewa ini. PR bukanlah sekadar profesi yang mengandalkan bicara, PR harus menguasai banyak keahlian lain untuk kepentingan masyarakat banyak, perusahaan, terlebih lagi dirinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun