- Hamil Diluar Nikah
Dalam masyarakat tidak jarang ditemukan masalah-masalah dalam pernikahan. Salah satunya yaitu hamil diluar nikah yang menyebabkan pasangan tersebut untuk menikah sirri atau menikah secara agama, tanpa diacatatkan. Banyak sekali hal-hal yang dirugikan dalam pernikahan tersebut. Salah satunya yaitu status penikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, selain itu anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut tidak akan mendapatkan warisan dan secara yuridis istri tidak mempunyai hak atas harta gono gini jika tejadi suatu perceraian. Dalam kasus nikah sirri ini pihak yang paling dirugikan yaitu istri dan anak.
Dewasa ini, banyak terjadi remaja yang hamil di luar nikah, kemudian langsung dinikahkan secara agama tanpa dicatatkan hanya untuk menutupi aibnya. Bahkan yang lebih mengenaskan, laki-laki yang menikahinya bukanlah orang yang menghamilinya. Â Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Bahkan tidak heran jika banyak remaja yang masih berusia belia sudah menikah yang disebabkan hamil duluan akibat hasil dari perbuatan zina.
Hamil diluar nikah disebabkan karena pergaulan yang bebas, pemerkosaan, kurangnya pola asuh orang tua, kehidupan ekonomi keluarga, dan bahkan lingkungan sekitar. Pentingnya pendidikan seks di kalangan remaja, karena berbagai pengaruh ekstenal yang negatif sudah marasuk kedalam diri remaja.
Solusi untuk menyikapi masalah tersebut agar sebuah pernikahan dapat berkekuatan hukum dan diakui oleh negara yaitu yang pertama adalah melakukan isbat nikah atau pengesahan ke Pengadilan Agama, karena adanya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah agar status penikahannya diakui oleh negara.Â
Dan yang kedua adalah melakukan nikah ulang, yaitu dengan akad atau pernikahan secara agama disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA), upaya ini bermaksud agar pasutri bisa memiliki akta nikah yang dibuat oleh PPN, agar status pernikahannya diakui negara.
- Tidak Bertanggung Jawabnya Seorang Suami
Suami adalah kepala rumah tangga. Suami adalah pemimpin dalam keluarga. Ibarat sebuah madrasah, suami adalah seorang kepala sekolahnya dan istri adalah gurunya. Kurikulum sebuah rumah tangga ditentukan dengan kesepakatan kepala sekolahnya. Maka dari itu suami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam sebuah keluarga.
Kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri, baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin. Nafkah lahir yang berupa finansila untuk mencukupi kebutuhan dalam keluarga. Kebutuhan keluarga yang berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan istri secara pribadi adalah menjadi tanggung jawab suami. Walaupun seperti itu, tidak menutup kemungkinan seorang istri tetap bekerja. Dengan alasan membantu suami dan juga untuk memenuhi kebutuhan istri sendiri.
Yang menjadi masalah adalah, jika seorang suami tidak mau bekerja dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Juga tidak dalam kondisi sakit keras atau keadaan yang mengharuskannya suami tidak bekerja, namun dengan alasan tidak ada pekerjaan.Â
Menuntut istri harus bekerja namun suami tidak mau berusaha. Hanya bersantai-santai dirumah. Ketika ada perkataan istri yang sifatnya menasehatinya, suami selalu marah-marah bahkan sampai membanting barang yang ada disekitarnya. Tidak wajarnya lagi hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti main tangan ke istrinya. Padahal istrinya hanya ingin menasihatinya saja agar berusaha untuk bekerja, karena penghasilan istri saja tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Tabiat seorang perempuan adalah ingin didengarkan. Ingin bercerita tentang apa saja yang dilaluinya dalam sehari. Kepenatan apa saja yang membuatnya capek dan segeralah mencari jalan keluar berdua atau saling menyemangati. Intinya saling memahami satu sama lain. Tidak menuntut untuk selalu menang dan lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang suami. Ini terjadi selama 5 bulan sejak 3 tahun pernikahan dilaksanakan. Memasuki usia ketiga tahun pernikahan mulai terjadi perubahan sikap pada suami.