Mohon tunggu...
Frans Doli
Frans Doli Mohon Tunggu... -

jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari Ini MK Gelar Sidang Saksi dan Ahli PHP Kada

1 Februari 2016   13:54 Diperbarui: 1 Februari 2016   14:56 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari ini Senin (1/2) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni dengan nomor perkara 101/PHP.BUP-XlV/2016 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw MT dan Matret Kokop SH. Dimana dalam ruang sidang panel 3 MK yang dipimpin Patrialis Akbar yang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.

Permohonan ini berlanjut ke proses pemeriksaan saksi dan ahli setelah majelis menilai pemohon mempunyai kedudukan hukum dan permohononan diajukan tidak melebihi tenggang  waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan. Maka dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada Senin (11/1) kemarin pemohon melalui Kuasa Hukumnya Taufik Basari menyampaikan bahwa terdapat selisih suara sebanyak 7 suara atau menurut perhitungan pemohon selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 0,4%.

Untuk itu pemohon memperoleh suara sebanyak 17.060 sementara pasangan nomor urut 3 Daniel Asmorom dan Yohanes Manibuy memperoleh suara sebanyak 17.067 suara. Maka dengan demikian pemohon mengatakan bahwa permohonan ini memenuhi Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang Pilkada. Hal ini diutarakan Rosalia Shella dari Mahkamah Konstitusi dari siaran persnya di Jakarta, Senin (1/2). 

 

 

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun