Pada hari ini Senin (1/2) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni dengan nomor perkara 101/PHP.BUP-XlV/2016 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw MT dan Matret Kokop SH. Dimana dalam ruang sidang panel 3 MK yang dipimpin Patrialis Akbar yang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Permohonan ini berlanjut ke proses pemeriksaan saksi dan ahli setelah majelis menilai pemohon mempunyai kedudukan hukum dan permohononan diajukan tidak melebihi tenggang waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan. Maka dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada Senin (11/1) kemarin pemohon melalui Kuasa Hukumnya Taufik Basari menyampaikan bahwa terdapat selisih suara sebanyak 7 suara atau menurut perhitungan pemohon selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 0,4%.
Untuk itu pemohon memperoleh suara sebanyak 17.060 sementara pasangan nomor urut 3 Daniel Asmorom dan Yohanes Manibuy memperoleh suara sebanyak 17.067 suara. Maka dengan demikian pemohon mengatakan bahwa permohonan ini memenuhi Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang Pilkada. Hal ini diutarakan Rosalia Shella dari Mahkamah Konstitusi dari siaran persnya di Jakarta, Senin (1/2).Â
Â
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI