Ada 35 perkara PHP kepala daerah 2015 diputus tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah dan 48 perkara PHP diputus tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan 5 perkara lainnya ditarik kembali oleh para pemohon masing - masing. Hal ini diutarakan Rosalia Shella dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam siaran pers kepada Kompasiana di Jakarta, Senin (25/1).
Dikatakan Rosalia Shella dari MK ini, Mahkamah KOnstitusi akan kembali memutuskan sebanyak 26 gugatan perkara perselisihan hasil pemilih (PHP) kepala daerah 2015. Â Pada sidang pleno pengucapan putusan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/1) mulai pukul 09.00 WIB.
Adapun daerah - daerah yang gugatannya akan diputus pada sidang hari ini, sambungnya, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ketapang, Kabpauetn Sragen, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tana Tidung.
Kemudian Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tana Bumbu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya, tuturnya.
Maka itu kata Rosalia Shella, sidang lanjutan ini digelar setelah sebelumnya MK memutus sebanyak 89 perkara dari 147 permohonan PHP kepala daerah 2015 yang diajukan ke MK. Untuk itu dari jumlah perkara yang telah diputus tersebut MK memutus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap satu permohonan yakni PHP kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan Maluku Utara, ujarnya.
Â
Â
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI