Mohon tunggu...
Frans Doli
Frans Doli Mohon Tunggu... -

jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada 35 Perkara dan 48 Perkara Tidak Dapat Diterima MK

25 Januari 2016   12:58 Diperbarui: 25 Januari 2016   13:35 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada 35 perkara PHP kepala daerah 2015 diputus tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah dan 48 perkara PHP diputus tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan 5 perkara lainnya ditarik kembali oleh para pemohon masing - masing. Hal ini diutarakan Rosalia Shella dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam siaran pers kepada Kompasiana di Jakarta, Senin (25/1).

Dikatakan Rosalia Shella dari MK ini, Mahkamah KOnstitusi akan kembali memutuskan sebanyak 26 gugatan perkara perselisihan hasil pemilih (PHP) kepala daerah 2015.  Pada sidang pleno pengucapan putusan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/1) mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun daerah - daerah yang gugatannya akan diputus pada sidang hari ini, sambungnya, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ketapang, Kabpauetn Sragen, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tana Tidung.

Kemudian Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tana Bumbu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya, tuturnya.

Maka itu kata Rosalia Shella, sidang lanjutan ini digelar setelah sebelumnya MK memutus sebanyak 89 perkara dari 147 permohonan PHP kepala daerah 2015 yang diajukan ke MK. Untuk itu dari jumlah perkara yang telah diputus tersebut MK memutus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap satu permohonan yakni PHP kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan Maluku Utara, ujarnya.

 

 

 

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun