Setelah melalui kajian serta berdiksusi dengan berbagai pihak terkait perkembangan sepakbola Indonesia yang saat itu masih menggunakan dana APBN/APBD, terutama bagi klub-klub yang berlaga di kompetisi kasta tertinggi tanah air.
Akhirnya secara resmi pemerintah saat itu melalui Mendagri Gumawan Fauzi akhirnya membuat keputusan pelarangan penggunaan dana APBD untuk sepakbola resmi ditetapkan. Sesuai peraturan Nomor 1 Tahun 2011, klub professional dilarang menggunakan dana APBD.
Selanjutnya apa yang terjadi setelah peraturan pelarangan penggunaan dana APBD untuk klub professional, klub-klub yang berkompetisi di ISL ataupun IPL (dualisme kompetisi) kelabakan seperti kebakaran jenggot ketika peraturan tersebut mulai diberlakukan pada musim kompetisi 2012. Efek belum terbiasanya klub-klub mencari pendanaan sendiri, setelah kompetisi selesai sebagian besar klub-klub ISL dan IPL menunggak gaji pemain.
Tak dapat dipungkiri, sekarangpun masih ada klub-klub yang menunggak gaji pemain, tetapi dengan dikeluarkannya peraturan pelarangan penggunaan dana APBD tersebut, klub-klub lebih mawas diri dan tidak lagi jor-joran dalam mendatangkan pemain berlebl bintang. Nilai positif lainnya, manajemen klub juga mulai melirik pemain muda binaannya yang berkompetisi di U-21
Setelah melaui periode yang sulit, klub-klub juga mulai menemukan sumber pendanaan melalui sponsor serta melakukan perencanaan yang matang dalam menghadapi kompetisi yang panjang.
Sayangnya usaha klub-klub professional agar tidak menggunakan dana APBD ingin dimentahkan sendiri oleh yang membuat peraturan yakni pemerintah melalui Kemenpora.
Seperti yang telah dirilis dibeberapa media online, Kemenpora akan mengambil alih pembayaran hadiah Piala Kemerdekaan yang total seluruhnya Rp.3,5 miliar dengan rincian juara 1 PSMS Medan Rp.1,5 miliar, juara 2 Perisnga Ngawi Rp.1 miliar dan juara 3 bersama Persepam MU dan Persiba Bantul masing-masing Rp.500 juta.
Dengan diambilnya dana untuk hadiah Piala Kemerdekaan dari dana APBN, berarti secara tidak langsung pemerintah memberi sinyal memperbolehkan klub-klub mengunakan dana Negara, kalaupun masih tidak diperbolehkan, artinya Kemenpora menyalahi aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Menurut Kepala Komunikasi Publik Kemepora, Gatot S. Dewa Broto, pihaknya tidak menyalahi aturan jika hadiah untuk Piala Kemerdekaan 205 diambil dari APBN, karena jumlahnya tidak terlalu signifikan
Menurut dia, secara yuridis tidak akan aturan yang melarang terkait pemberian hadiah berupa uang dari APBN. Indikatornya adalah ketersedian dari APBN dan dianggarkan untuk pemberian hadiah suatu kegiatan yang menjadi tugas kementerian termasuk turnamen yang digelar Tim Transisi.Â
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," tuturnya.