Mohon tunggu...
Frans AHW
Frans AHW Mohon Tunggu... Programmer - Apa ini

Bingung mau nulis apa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Sosial Terkait Penggunaan Helm dalam Lingkup Masyarakat Umum

10 Mei 2022   08:31 Diperbarui: 12 Mei 2022   11:20 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Universitas Negeri Malang

Helm merupakan salah satu pelindung tubuh yang biasa dikenakan pada kepala. Helm didesain khusus agar dapat digunakan dengan nyaman pada kepala. Untuk bahannya sendiri, biasanya helm terbuat dari logam bahan keras lainnya seperti plastik. Dikarenakan helm memiliki peranan penting terhadap pengendara yakni untuk melindungi kepala, maka dari itu dibuatlah peraturan resmi (tertulis) pada semua negara di dunia terkait kewajiban untuk menggunakan helm saat berkendara. 

Namun siapa sangka, ternyata masih banyak sekali kasus pelanggaran terkait penggunaan helm tidak hanya di Indonesia namun juga di berbagai negara. Bahkan lucunya, beberapa orang menggunakan helm hanya agar terhindar dari tilang yang biasa dilakukan oleh polisi. 

Memang benar, hal tersebut masih masuk akal. Namun, sebenarnya helm diproduksi bukan untuk hal kecil seperti itu. Melainkan untuk melindungi kepala bukan sebagai pajangan kepala untuk menghindari polisi, dan bahkan banyak juga pengendara yang membawa helm akan tetapi tidak dipakai melainkan cuma untuk sebagai pajangan saja.

Hal-hal tersebut menggerakkan kami sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Malang untuk melakukan sebuah kontribusi kecil-kecilan yang menurut kami memiliki maksud yang cukup mulia yakni berkontribusi terkait pengguaan helm pada civitas umum. 

Target kontribusi kami adalah semua kalangan masyarakat terutama para pengendara motor. Kontribusi sosial kami berupa sosialisasi yang dilakukan secara online melalui diskusi pada sosial media Facebook dan sosial media yang lain nya. 

Sebelumnya, kami telah melakukan sebuah literasi secara online terlebih dahulu dan diskusi bersama anggota kelompok termasuk dosen pembimbing sebelum merangkai konsep kontribusi guna untuk mengetahui apa saja permasalahan integrasi di Indonesia ini. 

Beberapa topik yang kami bahas pada saat sedang bersosialisasi antara lain urgensi penggunaan helm, pemilihan helm yang berlabel SNI, serta pasal-pasal yang mengatur terkait kewajiban penggunaan helm bagi pengendara kendaraan mesin beroda dua. 

Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.

Karena berhubungan dengan keselamatan jiwa, helm tidak bisa sembarangan dibuat atau didesain. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Adapun aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2). Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun