Masalah pengelolaan tanah di Indonesia telah lama menjadi masalah serius untuk pembangunan nasional. Indonesia sebagai negara yang memiliki populasi besar dan tingkat urbanisasi yang terus masif, kebutuhan akan pengelolaan tanah yang efektif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan erat dengan keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta efisiensi ekonomi. Dalam konteks inilah, Badan Bank Tanah muncul sebagai solusi yang diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan yang selama ini menghambat pengelolaan tanah di Indonesia.
Tantangan Utama Pengelolaan Tanah di Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh mengenai peran Badan Bank Tanah, penting untuk memahami akar permasalahan pengelolaan tanah di Indonesia. Salah satu masalah yang menonjol adalah ketimpangan penguasaan tanah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 1% populasi menguasai hampir 59% tanah di Indonesia. Ketimpangan ini tidak hanya menciptakan jurang ekonomi yang semakin lebar, tetapi juga memicu konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat kecil dan korporasi besar.
Selain itu, tumpang tindih perizinan menjadi masalah yang sulit dipecahkan. Banyak lahan yang secara legal diklaim oleh lebih dari satu pihak akibat lemahnya sistem administrasi pertanahan. Hal ini diperburuk oleh praktik mafia tanah yang terus menghantui masyarakat, terutama di kawasan perkotaan. Mafia tanah sering kali memanfaatkan celah hukum untuk merebut lahan, merugikan pemilik sah, dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Tanah terlantar juga menjadi potret lain dari buruknya pengelolaan tanah di Indonesia. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), ribuan hektare tanah terlantar tersebar di berbagai wilayah, tidak dimanfaatkan untuk keperluan produktif. Di sisi lain, masyarakat kecil, terutama petani dan pekerja informal, kesulitan mendapatkan akses tanah untuk tempat tinggal atau usaha.
Kondisi ini menciptakan kebutuhan mendesak akan sebuah sistem pengelolaan tanah yang terintegrasi, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik. Di tengah kompleksitas ini, Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen yang mampu mengatasi berbagai persoalan tersebut secara menyeluruh.
Solusi Inovatif untuk Pengelolaan Tanah
Pembentukan Badan Bank Tanah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan mendorong percepatan pembangunan. Badan Bank Tanah merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki wewenang untuk mengelola tanah secara nasional. Fungsi utamanya adalah mengonsolidasi, mendistribusikan, dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan publik, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.
Sebagai entitas yang baru dibentuk, Badan Bank Tanah membawa pendekatan yang berbeda dari sistem pengelolaan tanah sebelumnya. Lembaga ini bertindak sebagai "manajer" yang mengelola tanah berdasarkan data dan kebutuhan pembangunan nasional. Dengan begitu, pemerintah memiliki kendali yang lebih besar untuk memastikan bahwa tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya, baik untuk pembangunan infrastruktur, redistribusi kepada masyarakat kecil, maupun pelestarian lingkungan.
Pengaruh Badan Bank Tanah terhadap Pengelolaan Konflik Agraria