Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Intip Prosedur Pungutan Pajak di Indonesia dan Implementasinya

19 Desember 2024   08:20 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:07 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak.(Dok. Freepik)

Dalam tataran teori, prosedur pungutan pajak di Indonesia terlihat rapi dan sistematis. Namun, implementasinya di lapangan sering kali menghadapi kendala yang tidak bisa dianggap sepele. Salah satu masalah utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Banyak yang memandang pajak sebagai beban, bukan kewajiban. Hal ini terlihat dari banyaknya wajib pajak yang tidak patuh, baik dalam pelaporan maupun pembayaran.

Di sisi lain, kompleksitas regulasi pajak menjadi penghalang tersendiri. Indonesia memiliki beragam jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah. Bagi wajib pajak pemula, memahami setiap jenis pajak ini membutuhkan usaha yang tidak sedikit. Banyak yang merasa bingung dengan istilah-istilah teknis dalam regulasi pajak, sehingga akhirnya memilih untuk mengabaikannya.

Masalah lain yang cukup serius adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan pajak. Meski pemerintah telah berupaya meningkatkan akuntabilitas, praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi ancaman. Kasus Gayus Tambunan, yang menghebohkan publik beberapa tahun lalu, adalah contoh nyata bagaimana sistem perpajakan bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, pemerataan akses teknologi juga menjadi tantangan besar. Meskipun sistem digitalisasi seperti e-Filing telah diterapkan, infrastruktur teknologi di banyak daerah terpencil masih jauh dari memadai. Akibatnya, banyak wajib pajak di wilayah tersebut yang tetap harus mengurus administrasi secara manual, yang tidak hanya memakan waktu tetapi juga membuka celah untuk penyimpangan.

Dampak dari Implementasi yang Kurang Optimal

Rendahnya kepatuhan pajak dan berbagai kendala implementasi memiliki dampak yang luas. Dari segi ekonomi, hal ini menyebabkan potensi penerimaan pajak yang hilang atau sering disebut dengan tax gap. Menurut laporan Bank Dunia, Indonesia kehilangan sekitar 3--4% dari PDB setiap tahun akibat rendahnya kepatuhan pajak.

Dari segi sosial, rendahnya penerimaan pajak juga berdampak pada keterbatasan anggaran untuk program-program pemerintah. Infrastruktur yang tidak memadai, kualitas pendidikan yang rendah, dan akses kesehatan yang terbatas adalah beberapa masalah yang timbul akibat kurangnya dana publik. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memperlambat laju pembangunan dan memperbesar kesenjangan sosial.

Langkah Menuju Sistem Pajak yang Lebih Baik

Meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar, bukan berarti tidak ada harapan untuk perbaikan. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan efektivitas sistem pajak. Salah satunya adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga berfokus pada digitalisasi sistem perpajakan. Melalui aplikasi seperti e-SPT dan e-Faktur, wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan dan pembayaran dengan lebih mudah. Namun, agar upaya ini berhasil, dukungan infrastruktur teknologi yang memadai di seluruh daerah Indonesia harus menjadi prioritas.

Edukasi dan sosialisasi juga memegang peranan penting. Pemerintah perlu meningkatkan upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak. Kampanye kesadaran pajak harus dilakukan secara masif, tidak hanya melalui media massa tetapi juga dengan pendekatan langsung ke komunitas-komunitas lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun