Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibuslaw Hanya Menguntungkan Pilak Perusahaan?

2 November 2024   11:04 Diperbarui: 2 November 2024   12:44 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
demo menolak RUU Omnibus Law oleh para buruh. Dok Kompas.com (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menarik perhatian besar dari masyarakat Indonesia sejak pertama kali dirancang. Bagi banyak orang, undang-undang ini seolah menjadi "jalan pintas" bagi pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional. Melalui simplifikasi regulasi, pemerintah berupaya mempermudah jalur investasi yang, katanya, dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Namun, di balik klaim tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah Omnibus Law benar-benar dirancang untuk kesejahteraan seluruh rakyat, atau justru lebih banyak menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama korporasi besar?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat beberapa perubahan besar dalam Omnibus Law dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, terutama pekerja. Melalui artikel ini, kita akan membahas poin-poin penting yang memicu kekhawatiran masyarakat, termasuk risiko-risiko nyata yang bisa terjadi akibat penerapan undang-undang ini.

Kemudahan Investasi, Siapa yang Diuntungkan?

Salah satu tujuan utama dari Omnibus Law adalah menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan dari luar negeri diharapkan tertarik untuk membuka usaha di sini, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan perekonomian. Tapi, mari kita pertanyakan, untuk siapa sebenarnya kemudahan investasi ini?

Omnibus Law memang memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor, seperti proses perizinan yang lebih cepat, pengurangan pajak, hingga fleksibilitas dalam merekrut tenaga kerja. Bagi perusahaan, hal ini tentu sangat menguntungkan, karena mereka tidak perlu melalui proses birokrasi yang panjang dan dapat lebih mudah memulai bisnisnya di Indonesia. Namun, kemudahan ini justru membuat pekerja semakin terpojok. Sebagai contoh, fleksibilitas yang diberikan dalam hal kontrak kerja dan upah membuat perusahaan bisa menawarkan upah di bawah standar dan memberhentikan pekerja kapan saja tanpa banyak pertimbangan.

Ilustrasi Infografis dibuat Menggunakan Canva
Ilustrasi Infografis dibuat Menggunakan Canva

Dampak pada Upah Minimum, Meningkat atau Justru Menurun?

Perubahan dalam kebijakan upah minimum adalah salah satu hal yang paling dikeluhkan dalam Omnibus Law. Sebelumnya, setiap daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak. Namun, dengan adanya Omnibus Law, penentuan upah minimum menjadi lebih fleksibel, disesuaikan dengan kondisi ekonomi di daerah masing-masing. Ini berarti, di daerah-daerah dengan ekonomi yang lemah, upah minimum bisa jadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Kebijakan ini tentu menguntungkan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah-daerah dengan ekonomi rendah, karena mereka bisa menghemat biaya tenaga kerja. Tapi, bagi para pekerja, hal ini adalah mimpi buruk. Dengan upah minimum yang rendah, mereka harus berjuang lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pada akhirnya, tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berbalik arah, karena para pekerja dipaksa menerima upah yang tidak layak demi mempertahankan pekerjaan mereka.

Kemudahan untuk Perusahaan, Ketidakpastian untuk Pekerja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun