Sama seperti sebagian besar warga Jakarta, saya banyak menghabiskan waktu dalam perjalanan, baik pergi – pulang kantor, acara kumpul-kumpul dengan teman atau sekedar jalan-jalan dengan keluarga di akhir pekan. Dalam menempuh perjalanan tersebut, banyak kejadian, peristiwa maupun hal menarik yang dapat didokumentasikan melalui kamera yang ada pada telepon seluler. Tulisan tentang plat nomor cantik ini mengawali hasil dokumentasi perjalanan saya sehari-hari.
[caption id="attachment_93800" align="alignright" width="300" caption="Plat Nomor Cantik"][/caption]
Sejak beberapa waktu lalu (2007), nomor polisi kendaraan roda empat di Jakarta menambah koleksi huruf di belakang angkanya menjadi 3 (tiga) huruf dari semula hanya 2 (dua) huruf. Kalau dilihat dari jenis hurufnya, maka lokasi terdaftarnya dapat dilihat dari huruf pertama tiga huruf tersebut, yaitu: U (Utara), B (Barat), P (Pusat), S (Selatan), T (Timur). Kemudian, huruf keduanya adalah jenis kendaraan: A untuk sedan, F untuk minibus, hatchback dan J untuk jenis jip dan SUV. Sedangkan huruf ketiga (huruf terakhir) adalah huruf acak sebagai pembeda.
Dengan penambahan huruf tersebut, terbukalah “peluang” bisnis baru, nomor plat mobil cantik. Bagaimana caranya? Ya, dengan maksimal 4 angka di depan ditambah 3 huruf di belakang, dapat dikombinasikan sebagai kata-kata atau arti yang menarik sebagai simbol gengsi pemilik mobil. Misalnya “B 2 GUE” , “B 1 TJE”, “dll. Dapat juga berupa tanggal dan bulan lahir seperti dalam contoh di bawah. [caption id="attachment_93811" align="alignleft" width="300" caption="Nomor Polisi cantik"][/caption]
Saya pernah iseng bertanya tentang nomor cantik ini ke seorang teman yang bisa dan biasa mengurusnya. Tidak tangggung-tanggung, nomor dengan angka 1 ditambah tiga huruf yang bisa dibaca menjadi sebuah nama, harganya mencapai 30 juta rupiah. Wow….. Langsung saya batalkan saja pemesanan nomor tersebut. Ternyata itu belum seberapa, menurut berita di sini, harganya bisa mencapai 50 juta rupiah.
Lalu bagaimana dengan aturan huruf pertama sebagai penanda lokasi terdaftar seperti disebutkan sebelumnya? Ternyata, untuk kondisi tertentu, hal itu bisa tidak berlaku. Apakah anda berminat?
-Frans-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H