Mohon tunggu...
Nufransa Wira Sakti
Nufransa Wira Sakti Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

" Live your life with love " --Frans--

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspek Keadilan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

13 Maret 2012   00:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 3145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam satu acara wawancara televisi terkait masalah perpajakan, seorang anggota DPR menjelaskan perdebatan ketika beberapa waktu lalu dilakukan revisi terhadap Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dengan maksud agar ketentuan dalam KUP tersebut memberi perlakuan yang sama (equal treatment) antara Wajib Pajak dan petugas pajak, dengan argumen bahwa kewenangan petugas pajak tidak seimbang dengan hak wajib pajak.Untuk itu, tulisan ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip dasar administrasi perpajakan agar dapat dimengerti bagi semua lapisan masyarakat tentang letak kedudukan negara dan masyarakat dalam aturan dan administrasi perpajakan.

Salah satu fungsi negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) diajukan oleh Presiden yang kemudian dibahas dengan DPR untuk akhirnya ditetapkan dalam bentuk Undang Undang. Salah satu jenis pendapatan negara adalah melalui sektor perpajakan.Pajak dipungut berdasarkan UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Karena pembahasannya dilakukan antara pemerintah dan wakil rakyat, APBN adalah wujud pelayanan pemerintah terhadap rakyatnya dalam partisipasi politik dan finansial. Anggaran belanja pemerintah diperoleh dari pendapatan negara yang salah satunya adalah dari sektor pajak.

Untuk mengatur pelaksanaan ketentuan perpajakan di Indonesia dibuatlah Undang undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun fungsi dari pajak adalah sebagai fungsi budget dimana pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya. Fungsi kedua yaitu fungsi mengatur,dimana pajak dipakai untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, UU KUP merupakan wujud dari eksistensi negara dalam bentuk undang-undang yang mengatur tata cara masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya sebagai kontribusi kepada negara. Semua jenis pajak dapat diwujudkan dalam bentuk setoran pajak kepada kas negara setelah adanya penegakan UU KUP. Sebagai contoh adalah setoran terhadap pemabayaran pajak, ketetapan pajak, tagihan pajak maupun sanksi perpajakan.

Sebagaimana jenis kewajiban warga negara yang lainnya, pemenuhan kewajiban perpajakan adalah suatu keharusan dan bersifat mengikat seperti layaknya akta tertulis antara dua pihak yang melakukan suatu perjanjian. Hubungan Wajib Pajak dan negara dimanifestasikan menurut cara-cara yang diatur dalam KUP. Administrasi perpajakan dan Wajib Pajak adalah instrumen yang saling berkaitan dalam perpajakan. Administrasi perpajakan sendiri merupakan bagian birokrasi dari suatu negara sebagaimana berbagai aspek negara yang lain. Contoh lain dari birokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah administrasi tentang tugas pokok dan fungsi kementerian, peraturan kepegawaian dan lain-lain.

Karena UU KUP merupakan bagian dari kebijakan perpajakan (tax policy) di bidang administrasi perpajakan, maka kandungan di dalamnya telah mengandung prinsip-prinsip dasar adminsitrasi perpajakan yang efektif, efisien dan keadilan (equitable). Yang di maksud dengan efektif adalah tepat sasaran agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar melalui tersedianya layanan yang memadai serta digunakan sepenuhnya untuk penerimaan negara. Prinsip efisiensi dalam administrasi perpajakan adalah penggunaan dana yang digunakan untuk pengumpulan pajak tidak boleh lebih besar dari pajak yang diterima dan biaya kepatuhan dapat ditekan serendah mungkin. Sedangkan prinsip keadilan adalah jaminan bahwa perlakuan yang sama berlaku bagi seluruh masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak. Prinsip keadilan tersebut bukanlah adanya perlakuan yang sama antara masyarakat sebagai pembayar pajak dengan petugas pajak. Administrasi perpajakan (DJP) hanyalah instrumen bagi negara sebagai penerima pajak. Dan hal ini, prinsip keadilan telah terpenuhi secara tuntas dalam UU KUP, dimana dijamin perlakuan dan kewajiban yang sama diberikan kepada semua masyarakat dalampemenuhan kewajiban perpajakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun