Dari struktur APBN 2015, pemerintahan baru 2014-2019 yang dipimpin Jokowi belum dapat sepenuhnya melaksanakan program yang diturunkan dari visi misinya. Pelaksanaan program kerja tentu saja membutuhkan banyak biaya. Sementara itu, pengeluaran negara masih didominasi untuk belanja pegawai (263 triliun) yang kemudian diikuti dengan subsidi BBM (246.5 triliun). Sedangkan kue pembangunan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk belanja modal hanya 151 triliun. Ruang gerak fiskal untuk pemerintahan baru dirasakan sangat sempit.
Lalu bagaimana agar dalam waktu yang singkat dapat menambah ruang gerak fiskal bagi pemerintah baru? Salah satu alternatifnya adalah melalui sektor perpajakan melalui peningkatan tarif pajak atas bunga tabungan/deposito. Dengan meningkatkan tarif pajak penghasilan atas bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), maka pemerintah dapat memperoleh tambahan penerimaan negara secara cepat dan tidak menimbulkan gejolak yang berarti karena dikenakan hanya kepada orang kaya dengan jumlah tabungan atau deposito yang tinggi. Dengan demikian faktor fairness atau keadilan dalam prinsip perpajakan juga dapat dicapai.
Salah satu fungsi pajak adalah fungsi mengatur (regulerend), dimana pemerintah dapat mengeluarkan aturan terkait perpajakan sebagai alat untuk mencapai suatu kebijakan. Sebagai contoh adalah apabila pemerintah ingin meningkatkan investasi asing maka para investor diberi kemudahan atau insentif pajak. Contoh lain adalah ketika pemerintah ingin melindungi produk dalam negeri untuk jenis komoditas tertentu, maka pemerintah dapat menerapkan bea masuk yang tinggi terhadap impor komoditas tersebut. Kenaikan pajak atas tabungan dan deposito ini juga dapat dijadikan alat kebijakan untuk memotivasi masyarakat dan pelaku bisnis agar lebih menggerakkan dananya pada sektor riil berupa produksi barang dan jasa yang pada akhirnya diharapkan dapat lebih meningkatkan perekonomian Indonesia.
Saat ini, pajak atas bunga tabungan/deposito dan diskonto SBI dikenakan tarif pajak 20 persen final dan telah berlaku sejak 2001 menggantikan tarif sebesar 15 persen yang dimulai sejak 1994. Sebagai contoh adalah apabila dalam setahun deposito yang dimiliki seseorang adalah 100 juta dengan bunga deposito sebesar 10 persen (10 juta rupiah), maka pajak yang harus dibayarkan dalam setahun adalah 20 persen dikali 10 juta rupiah yaitu 2 juta rupiah. Pengecualian atas pemotongan pajak ini diberikan apabila bunga deposito dan tabungan serta Diskonto SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pemungutan pajak dalam PP 131 Tahun 2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI ini sudah berlaku selama lebih dari 13 tahun dan dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden.
Bagaimana potensi penerimaan dari dana tabungan/deposito ini? Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jumlah simpanan dana pihak ketiga (tabungan, deposito, giro) per Februari 2014 mencapai Rp 3.651,57 triliun. Dengan asumsi bunga deposito/tabungan sebesar 8 (delapan) persen setahun maka pajak 20 persen atas bunga tabungan/deposito ini akan diperoleh sebesar 58.4 triliun. Apabila tarifnya dinaikkan menjadi 25 persen maka total pajak akan meningkat menjadi 70 triliun dan akan diperoleh tambahan dana segar sebesar 14.6 triliun. Apabila dinaikkan sebesar 30 persen akan diperoleh tambahan sebesar 29.2 triliun (total pajak 87.6 triliun). Tambahan dana yang cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan program pemerintahan baru. Tentu saja pemilihan tarif menjadi hal yang harus dibahas dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan aspek keadilan.
Salah satu risiko apabila peningkatan pajak ini dilakukan adalah kemungkinan larinya dana pihak ketiga keluar negeri. Namun melihat suku bunga bank sentral yang ada di dunia sekarang ini, Indonesia masih menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dan dapat dijadikan lahan investasi sektor keuangan. Yang perlu mendapat perhatian lainnya adalah pemberian kompensasi untuk menaikkan pengecualian pemotongan pajak yang selama ini sebesar 7.5 juta rupiah dengan angka yang baru dan lebih menjamin keadilan. Sehingga bagi mereka yang mempunyai sedikit tabungan tidak perlu dikenakan pajak. Yang terakhir, sebagaimana fungsi pajak sebagai fungsi mengatur, tarif pajak atas bunga tabungan, deposito dan diskonto SBI ini juga dapat diturunkan apabila pemerintah menganggap sektor riil sudah “over heated” serta membutuhkan banyak dana pihak ketiga untuk menggairahkan sektor finansial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H