Mohon tunggu...
Nufransa Wira Sakti
Nufransa Wira Sakti Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

" Live your life with love " --Frans--

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tugas Berat Sri Mulyani

10 Agustus 2016   07:20 Diperbarui: 10 Agustus 2016   10:15 1630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber: Dokumen Pribadi)

Tugas kedua adalah meningkatkan penerimaan pajak. Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak tidak pernah mencapai target yang ditetapkan namun selalu mencapai di atas 90 persen. Di tengah lesunya perekonomian dunia, penambahan target penerimaan pajak sebesar Rp. 250 trilyun di tahun 2015 dianggap terlalu tinggi, sehingga penerimaan pajak hanya dapat dicapai 83.7 persen saja.

Namun demikian, target tahun 2015 ini tetap digunakan sebagai basis untuk rencana anggaran tahun 2016, sehingga bila dihitung sejak tahun 2014, total kenaikan anggaran mencapai angka yang fantastis sebesar Rp 350 trilyun. Sementara realisasi penambahannya hanya sebesar Rp 100 trilyun. Apabila hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan dapat menjadi bola salju yang mangakibatkan kebangkrutan fiskal.

Sebagai upaya untuk menambah pundi negara, pemerintah memberikan pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang mulai diberlakukan pada pertengahan tahun 2016. Melalui dana pengembalian aset ke dalam negeri, diharapkan Tax Amnesty dapat memberikan pelumas bagi berputarnya roda ekonomi domestik. 

Target penerimaan dari program ini pun sudah ditentukan, sebesar 165 trilyun. Namun kebijakan ini masih menunggu niat baik dari Wajib Pajak untuk melaporkan kekayaannya. Jumlah yang melapor kekayaaan sampai awal Agustus 2016 masih sangat kecil yaitu sejumlah 344 wajib pajak dengan jumlah harta tambahan yang dilaporkan sebesar Rp 3,7 triliun. Banyak masyarakat yang masih “wait and see”.

Ada satu alternatif lain untuk dapat meningkatkan penerimaan negara, yaitu dengan menaikkan tarif pajak atas bunga tabungan/deposito. Dengan meningkatkan tarif pajak penghasilan atas bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), maka pemerintah dapat memperoleh tambahan penerimaan negara secara cepat dan tidak menimbulkan gejolak yang berarti karena dikenakan hanya kepada orang kaya dengan jumlah tabungan atau deposito yang tinggi. 

Pengecualian atas pemotongan pajak juga dapat diberikan apabila bunga deposito dan tabungan mencapai jumlah tertentu yang dianggap wajar. Dengan demikian faktor fairness atau keadilan dalam prinsip perpajakan dapat dicapai.

Pajak atas deposito saat ini sebesar 20 persen telah berlaku 15 tahun sejak tahun 2001 menggantikan tarif sebesar 15 persen yang dimulai sejak 1994. Suku bunga bank di Indonesia masih cukup tinggi bila dibanding negara lain. 

Namun demikian, kenaikan tarif pajaknya juga tidak boleh terlalu tinggi untuk mencegah terbangnya dana tabungan/deposito ke luar negeri. Tarif pajak yang bersifat progresif terhadap tabungan/deposito dapat menjadi alternatif dalam menentukan tarif pajaknya.

Menurut Bank Indonesia, pada April 2016 jumlah simpanan dana pihak ketiga berupa tabungan, deposito dan giro mencapai kurang lebih Rp 4,500 trilyun. Suatu potensi yang lumayan untuk menggenjot penerimaan negara. 

Kenaikan pajak atas tabungan dan deposito ini juga dapat dijadikan alat kebijakan untuk memotivasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih menggerakkan dananya pada sektor riil berupa produksi barang dan jasa yang pada akhirnya diharapkan dapat lebih meningkatkan perekonomian Indonesia.

Pekerjaan rumah yang terakhir Sri Mulyani adalah menyiapkan APBN untuk tahun 2017. Yang perlu menjadi pokok perhatian selain penetapan asumsi makro yang akurat adalah penetapan target penerimaan perpajakan yang dianggap wajar dan sesuai pertumbuhan ekonomi. Faktor ini akan sangat berpengaruh bagi pengeluaran belanja pemerintah agar tidak terjadi lagi darurat fiskal di masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun