Mohon tunggu...
Nufransa Wira Sakti
Nufransa Wira Sakti Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

" Live your life with love " --Frans--

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mungkinkah Ada Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito/Tabungan?

17 Juni 2016   13:44 Diperbarui: 17 Juni 2016   13:57 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Yang terakhir, sebagaimana fungsi pajak sebagai fungsi mengatur, tarif pajak atas bunga tabungan, deposito dan diskonto SBI ini juga dapat diturunkan apabila pemerintah menganggap sektor riil sudah “over heated” serta membutuhkan banyak dana pihak ketiga untuk menggairahkan sektor finansial. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun