Mohon tunggu...
Nufransa Wira Sakti
Nufransa Wira Sakti Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

" Live your life with love " --Frans--

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menggunakan Kartu Kredit tapi Takut Pajak?

2 Juni 2016   14:37 Diperbarui: 4 April 2017   17:07 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak memang sebuah kata yang menakutkan bagi sebagian orang. Tak heran ketika ada Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan beberapa bank untuk memberikan data transaksi kartu keditnya kepada pihak Ditjen Pajak, ada kecenderungan penurunan jumlah pemakaian kartu kredit. Pertanyaannya , kenapa mesti takut?

Peraturan Menteri Keuangan ini pada prinsipnya adalah pelaksanaan dari Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 2009 (UU KUP) yang berbunyi “Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Bahkan data kartu kredit termasuk salah satu data yang diberikan dalam penjelasan pasal dalam UU tersebut.

Untuk itu, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah atas turunan UU KUP tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pemberian data kartu kredit merupakan turunan PP tersebut. PMK ini bukan yang baru tapi merupakan revisi atas PMK sebelumnya dengan menambah beberapa elemen informasi yang dibutuhkan dari beberapa institusi/lembaga lainnya sesuai dengan perkembangan yang ada. Contoh beberapa data yang sudah ada sebelumnya adalah data dari kepolisian, imigrasi, ekpor impor dan lain-lain.

Dengan kata lain, sebenarnya keterbukaaan informasi terkait dengan perpajakan sebenarnya sudah lama dilakukan sejak diberlakukannya Pasal 35A UU KUP tersebut pada tahun 2009. Namun demikian, karena tahun ini pada akhirnya menyentuh data transaksi kartu kredit, sehingga menimbulkan sedikit kehebohan di masyarakat.

Berdasarkan data, kontribusi pajak penghasilan orang pribadi  (PPh OP) di Indonesia 17.5% dari total penerimaan negara, yang kalau dibandingkan dengan negara maju sangatlah kecil. Berdasarkan data tahun 2015, kontribusi PPh OP pada negara OECD adalah 74.5%. Tax ratio (perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto) di Indonesia juga masih rendah bila dibandingkan dengan ngera OECD. Berdasarkan data tahun 2015, tax ratio Indonesia hanya sebesar 13.1% yang sangat kecil bila dibandingkan negara OECD sebesar 34.1%. Bila dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara juga masih kecil. Pada tahun yang sama, tax ratio Malaysia 16.9% dan Philipina 16.2%. Selanjutnya, menurut laporan tahunan Ditjen Pajak, pada tahun 2015, dari 247 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya 11.1% yang terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan dari jumlah tersebut hanya 4.1% yang menyampaikan SPT dan hanya 0.32% yang membayar pajak.

Dari beberapa data dan fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan pajak orang pribadi masih sangat rendah. Untuk itu, pajak penghasilan orang pribadi menjadi salah satu fokus yang  hendak ditingkatkan penerimaan perpajakannya. Pada prinsipnya, dengan sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan  terhadap Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sampai ditemukan adanya perbedaan data berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga/dari sumber yang lain, maka yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap benar.

Karena tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah, maka diperlukan data dan informasi dari pihak ketiga oleh Ditjen Pajak yang digunakan untuk dilakukan uji silang (cross check) terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Informasi tersebut diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga apabila terjadi perbedaan, akan dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran data yang disampaikan. Cara ini digunakan untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Contohnya, apabila Wajib Pajak mengakui penghasilannya sebulan sebesar 20 juta rupiah, akan sangat aneh apabila pembayaran kartu kreditnya bisa mencapai 30 juta rupiah dalam sebulan.

Sebagai akibat peraturan ini, menurut banyak berita di media, banyak nasabah yang kemudian memutuskan untuk menutup kartu kredit mereka. Bahkan dikhawatirkan respons reaktif dari masyarakat ini dapat berpengaruh pada bisnis perbankan dan lebih lanjut pada pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh konsumsi.

Kalau memang benar ada respons menutup kartu kredit tersebut, justru mengkonfirmasi bahwa terdapat hal yang ditutupi oleh orang tersebut terkait dengan penghasilan untuk kewajiban perpajakannya. Kalau seseorang membayar pajak dengan patuh dan melaporkan penghasilannya secara benar tanpa ada yang ditutupi, maka dia tidak perlu takut untuk menggunakan kartu kreditnya.

Fenomena ini juga sepertinya hanya reaksi sesaat yang terjadi pada saat awal saja, karena untuk transaksi yang jumlahnya besar, akan merepotkan seseorang apabila harus membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak. Yang kemungkinan besar terjadi adalah pengurangan jumlah kartu kredit, terutama dari bank yang terkena kewajiban pemberian data. Yang tadinya mungkin punya 3-5 kartu kredit, akan berkurang menjadi 1-3 kartu kredit. Faktor kenyamanan dan keamanan penggunaan kartu kredit masih menjadi pilihan masyarakat kelas menengah dalam melakukan transaksi jual beli

Masyarakat terutama nasabah kartu kredit tidak perlu takut karena data yang diperoleh dari lembaga keuangan tersebut akan dijaga kerahasiaannya. Berdasarkan Undang Undang, setiap pejabat Ditjen Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dalam rangka jabatan atau pekerjaannya seperti dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. Bagi petugas pajak yang melanggar ketentuan ini dan menyalahgunakan informasi yang diperolehnya untuk kepentingan pribadi/tujuan yang tidak benar maka akan dikenakan sanksi yang sangat berat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun