Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dapat diyakinkan bahwa data yang diperoleh oleh Ditjen Pajak hanya dipergunakan untuk kepentingan perpajakan dan tidak akan diberikan kepada pihak lain. Selain itu, untuk dapat melakukan akses terhadap data perbankan, Ditjen Pajak membuat System Operation Procedure (SOP) yang sangat ketat sehingga hanya dapat digunakan oleh pegawai Ditjen Pajak yang mempunyai otoritas/hak untuk itu. Penggunaan data tersebut juga akan terus di pantau sehingga dapat diyakinkan hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan. Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan dari kebijakan ini.
Sebenarnya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ini adalah hanya langkah awal dari proses global yang sedang berlangsung di dunia. Dalam KTT Negara G-20 telah disepakati tentang adanya keterbukaan data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan. Pelaksanaan program pertukaran data dan keterbukaan informasi perbankan ini akan diikuti dan dilakukan secara besar-besaran oleh 97 negara yang dimulai tahun 2017. Sebanyak 57 negara akan melakukannya di tahun 2017 dan 40 negara di tahun 2018. Yang akan dilakukan adalah pertukaran data rekening bank dari penduduk negara yang sudah sepakat untuk melakukan kerja sama. Indonesia sendiri akan mulai melakukannya di tahun 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H