Dalam keadaan darurat, ada suatu keputusan yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan yang harus diambil. Keputusan ini harus mempertimbangkan segala risiko seminimal mungkin dan harus siap untuk dipertanggungjawabkan. Dalam sebuah perusahaan, maka sang pemimpin perusahaan / CEO adalah orang yang harus mengambil keputusan tersebut.
Apa yang harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan di kala darurat tersebut? Yang pertama tentu saja tetap berpatokan kepada visi dan misi perusahaan. Pertimbangan kedua adalah pemberdayaan sumber daya yang ada untuk mengatasi keadaan darurat tersebut. Pertimbangan ketiga adalah kewenangan dan mandat yang dimilikinya agar batas-batas aksi korporasi yang dilakukan tersebut masih menjadi kewenangannya dalam pengambilan keputusan. Pertimbangan terakhir adalah faktor momentumatau waktu di mana sebuah keputusan harus diambil dalam waktu cepat karena pertimbangan waktu yang mendesak.
Pengambilan keputusan dalam keadaan darurat dari kasus Lion Air dimulai pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 pukul 17.00 ketika terjadi keterlambatan penerbangan oleh Lion Air. Keterlambatan untuk semua pesawat Lion Air ini bersifat masif dan mengakibatkan terjadinya akumulasi penumpukan ribuan penumpang di terminal 1A, 1B, dan 3 bandara Soekarno Hatta. Ribuan penumpang yang berkumpul di bandara semakin banyak dan mulai menimbulkan suasana panas yang cenderung anarkis.
Beberapa penumpang mulai mengamuk . Amarah penumpang semakin memuncak ketika tidak adanya petugas Lion Air yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Bentuk amarah juga perlahan berubah menjadi tindakan anarkis berupa pemecahan kaca, perusakan computer check in bahkan menutup pintu masuk check in dan memblokir jalan di terminal 1B. Yang paling parah, ada penumpang yang mengancam untuk membakar maupun menduduki apron. (sumber berita).
Ketika semakin banyak penumpang yang menuntut pengembalian uang tiket, pihak Lion Air tidak sanggup untuk memberikan uang dengan alasan ketiadaan dana/uang kas untuk diberikan. Untuk mencegah terjadinya suasana yang lebih memburuk, pihak AP II berinisiatif untuk membayar pengembalian uang tiket sebagai dana talangan yang akan diganti oleh pihak Lion Air.
Dana talangan yang disediakan sejumlah 4 miliar, namun akhirnya hanya terpakai Rp 526.893.500 bagi 548 penumpang dan sisanya dikembalikan ke kas kantor. Karena sifatnya dana talangan, uang tersebut telah dibayar/dikembalikan oleh Lion Air pada hari Minggu 22 Februari 2015. (sumber berita)
Sekarang mari kita bedah satu per satu berdasarkan contoh kasus pemberian dana talangan oleh perusahaan Angkasa Pura II (AP II) bagi penumpang Lion Air di bandara Soekarno Hatta tersebut. Visi perusahaan Angkasa Pura II adalah “menjadi pengelola bandar udara kelas dunia yang terkemuka dan professional”.
Untuk mewujudkan visinya, salah satu misinya adalah mengelola jasa bandar udara kelas dunia dengan mengutamakan tingkat keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Berdasarkan visi misi tersebut, AP II mempunyai tanggungjawab dalam pengelolaan bandara secara profesional dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dari segi keselamatan, keamanan dan kenyamanan di bandara.
Dari sisi visi dan misi, tindakan yang diambil oleh sang CEO terpenuhi. Faktor keamanan dan kenayamanan bandara menjadi taruhan ketika suasana chaos makin meninggi. Dalam suasana kerusuhan, apapun bisa terjadi, bisa kita ingat kejadian kerusuhan pendukung fanatik sepakbola di Bandung yang merusak kendaraan/kereta api atau kejadi Mei 1998 yang menimbulkan pembakaran mobil/gedung.
Pertimbangan kedua adalah pemberdayaan sumber daya yang ada untuk mengatasi keadaan darurat. Dalam hal ini sumber daya yang dibutuhkan adalah keuangan / dana segar untuk memberikan uang pengganti tiket bagi para penumpang.
Permasalahan muncul ketika Lion Air menyatakan ketidaksanggupannya. Di lain pihak, AP II mempunyai dana yang dapat dipakai terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan pertimbangan berikutnya, apakah CEO mempunyai kewenangan atau mandat untuk mengeluarkan dana.
Dalam keadaan normal, tentu saja segala bentuk pengeluaran harus berdasarkan perseujuan Board of Director sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Penggunaan sumber daya perusahaan berdasarkan kewenangan pejabat perusahaan sudah merupakan hal yang lazim. Dalam keadaan darurat, pimpinan perusahaan dapat mengambil keputusan secara cepat terkait dengan momentum terjadinya suatu keadaan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, yang dilakukan CEO AP II sudah merupakan hal yang tepat dan patut mendapatkan apresiasi karena sudah memenuhu berbagai pertimbangan di atas. Tentu saja apabila tidak dilakukan, maka akan mengakibatkan semakin rusuhnya bandara yang pada akhirnya dapat merugikan AP II sendiri.
Aksi korporasi yang cukup berani ini merupakan tindakan penyelamatan di kala krisis/darurat, tidak dapat disamakan dengan keadaan normal.
Bagaimana dengan pertanggungjawabannya? Yang harus dilihat pertama kali adalah apakah dana talangan tersebut sudah dibayar kembali oleh Lion Air. Kalau memang sudah dibayarkan, maka persoalan sudah selesai.
Sebaliknya, apabila uang talangan tersebut tidak dibayarkan, maka persoalan muncul. Bila ini terjadi, CEO harus menghadapinya dan bertanggungjawab atas hilangnya dana perusahaan tersebut. Dimana perlu, menggantinya dengan uang pribadi.
Dalam kondisi tertentu, seorang CEO harus berani mengambil keputusan yang cepat karena urgensinya. Menurut Professor Rhenald Kaasali, seorang pemimpin harus mempunyai competitive dynamic, yang artinya adanya kemampuan dalam mengambil keputusan, bergerak, dan mengeksekusi tindakan dengan cepat. Ini adalah salah satu rahasia di balik kesuksesan perusahaan-perusahaan besar di dunia.
Salah satu contoh yang diberikan adalah ketika Wakil Presiden (2004-2009) Jusuf Kalla yang mempercepat pembangunan bandara Kuala Namu di Medan. Salah satu tindakan yang sangat berani adalah memberikan “ganti untung” bagi pemilik tanah yang akan dijadikan bandara. Tanah yang dibebaskan harus dibeli dengan harga dua kali lipat dari nilai jual objek pajak (NJOP)
CEO harus berani mengambil keputusan dan siap bertanggungjawab atas setiap keputusannya. Untuk beban tanggung jawab yang besar itulah mereka dibayar mahal dan lebih banyak dari yang lainnya.
Apa yang terjadi pada aksi korporasi AP II melalui pemberian dana talangan pada Lion Air adalah sudah sesuai dengan keadaan saat itu dan dapat dianggap selesai karena dana talangan tersebut sudah dikembalikan. Kalau masih ada yang hendak mempermasalahkannya, sebaiknya bertanya kepada 548 penumpang yang mendapatkan uang penggantian tiket pada saat itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H