Mohon tunggu...
Fransiskus X J Sinuraya
Fransiskus X J Sinuraya Mohon Tunggu... Buruh - Hukum

Pemimpi yang ingin mewujudkan mimpinya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terungkap pada Persidangan Pra Peradilan, Pandapotan Limbong Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan

26 September 2020   16:03 Diperbarui: 26 September 2020   16:29 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandapotan Limbong dilaporkan oleh Edy Suparman ke pihak Kepolisian dengan dugaan melakukan penganiayaan. (Video kejadian sempat viral yang memperlihatkan bahwa Pandapotan Limbong sama sekali tidak melakukan penganiayaan). 

Atas laporan tersebut pihak Kepolisian kemudian menangkap Pandapotan Limbong dan sampai saat ini berada di dalam tahanan. Tidak terima keluarganya ditangkap dan ditahan, pihak keluarga meminta tolong Kantor Hukum Frans Sinuraya & Partners dalam mengajukan Permohonan Pra Peradilan. Atas hal tersebut Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H. bersama tim pengacara yang terdiri dari Henra Manullang, S.H. & Leonard H.M. Marpaung, S.H. mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan.

Permohonan Pra Peradilan sampai pada agenda pemeriksaan saksi baik dari Pemohon maupun Termohon. Dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung sangat seru sampai mengundang perhatian pengunjung pengadilan lainnya. Suasana semakin seru pada saat Kuasa Hukum Pemohon Frans Sinuraya menanyakan langsung kepada saksi Pelapor sendiri, "apakah saudara saksi ada dipukul?" 

Saksi pelapor kebingungan menjawab, sampai Hakim menegaskan apakah anda dipukul? Kemudian saksi pelapor menjawab tidak dipukul tapi hidung saya sampai berdarah bahkan berlubang dan sampai saat ini masih sakit. 

Mendengar hal itu Kuasa Hukum Pemohon memperlihatkan hasil visum di hadapan Hakim dan Saksi Pelapor diperlihatkan dan ditanya apa benar ini hasil visum saudara? 

Saksi pelapor menjawab iya, kemudian kuasa hukum pemohon membacakan hasil visum yang tertulis hanya luka lecet saja. Mendengar hal itu saksi Pelapor terlihat panik dan menyalahkan hasil visum sampai Hakim mengatakan kalau anda keberatan dengan hasil Visum anda pergi ke Rumah Sakitnya, jangan di sini keberatan.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda selanjutnya adalah Kesimpulan dan Putusan dari Hakim.

Seusai persidangan, Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H. bersama Henra Manullang, S.H. dan Leonard H.M. Marpaung, S.H. menjelaskan bahwa yang menjadi pokok permohonan adalah keabsahan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon. Untuk selanjutnya kita percaya kepada Hakim yang memeriksa permohonan kami, segala dalil dan bukti maupun saksi telah kami ajukan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun