Mohon tunggu...
Frando Nainggolan
Frando Nainggolan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berkarya Tanpa Batas

Semakin Keras Kamu Bekerja Untuk Sesuatu, Maka Semakin Besar Pula Perasaanmu saat Mencapainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelamatan dan Penebusan

2 April 2021   08:36 Diperbarui: 2 April 2021   08:42 1873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanpa penebusan berarti perbudakan akan berlanjut, hukuman mati akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, karena kita sudah diselamatkan dan sudah ditebus, maka janganlah kita hidup dalam dosa lagi, dan janganlah kita buat dosa itu menguasai diri kita, hendaknya seseorang menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, harafiahnya menjadi hamba Allah. 

Sehingga Ia dapat memenfaatkan seseorang untuk melakukan apa yang benar (Dianne Bergant & Robert J. Karris: 2002, 258). Jangan membiarkan kekuatan dosa menguasai pribadi seseorang, karena sekarang kita hidup dalam pengaruh rahmat kasih Tuhan, sebab kita telah ditebus, diselamatkan dan dibebaskan oleh Yesus melalui kematianNya di kayu salib. 

Marilah kita renungkan makna penebusan dan penyelamatan yang Yesus berikan kepada kita, sehingga kita dapat mengimplementasikan pengorbanan Yesus itu di dalam hidup kita lewat perbuatan-perbuatan baik  yang kita lakukan, serta menjadi  hidup yang baru (bertobat).  Selamat Merayakan Jumat Agung bagi seluruh Umat Kristen dan Salam Toleransi. 

Oleh : Frando Nainggolan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun