Tjahyo Kumolo kader PDIP yang anak emasnya Megawati SP dan baru saja menjabat Menteri Dalam Negeri, mengatakan : "Warga negara Indonesia (WNI) penganut Kepercayaan yang belum diakui secara reami oleh Pemerintah boleh sementara mengosongkan kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)"
Tjahyo Kumolo sesumbar mengatakan itu, padahal dia sendiri akan segera bertemu dengan Menteri Agama untuk membahas masalah kolom agama bagi aliran kepercayaan ini. Artinya disaat dia mengatakan pengosongan kolom agama itu, dia sendiri belum membuat kesepakatan bersama bertemu dengan Menteri Agama.
Ada apa Mendagri Tjahyo Kumolo ? Apakah jabatan ini yang digunakan untuk menyalurkan rencana lama PDIP untuk menghilangkan kolom agama ? Atau Mendagri Tjahyo Kumolo sedang melaksanakan agenda terselubung apa dibalik jabatannya ini ? Seluruh rakyat Indonesia sudah lama mengetahui bahwa memang ada agenda dari pengaruh pihak tertentu yang selama ini beropini memanfaatkan PDIP untuk menghilangkan kolom agama dalam KTP dan agenda tersebut sangat banyak yang menentangnya. Mengapa Tjahyo Kumolo begitu heroik ingin menghilangkan kolom agama ini ?
Rupanya Mendagri Tjahyo Kumolo disaat ada wartawan yang menanyakan tentang pengosongan kolom agama di e-KTP, sang Menteri berani lancang mengatakan anjuran yang tidak berdasar kuat sesuai ketetapan dan kesepakatan yang ada. Bahkan Mendagri Tjahyo Kumolo belum bertemu dengan Menteri Agama. Mengapa Mendagri Tjahyo Kumolo berani selancang itu, karena sang Menteri Dalam Negeri yang dari PDIP ini berpolitik opini untuk mendeteksi reaksi dari masyarakat tentang kolom agama ini.
Adalah sebuah keterbelakangan berpikir, jika ada pihak yang mengatakan bahwa pencantuman kolom agama merupakan sebuah diskriminasi. Tidakkah kita ketahui bahwa ada beberapa agama resmi yang diakui Negara berdasarkan UU No.24 Tahun 2013.
Bagi ummat beragama, kolom agama didalam e-KTP, adalah sangat penting, karena didasari dengan sila pertama Pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" artinya setiap manusia yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, maka manusia itu pasti mengakui adanya agama dan dia beragama. Negara mencantumkan kolom agama didalam e-KTP adalah untuk menjaga ketertiban umum, agar berbagai budaya aneh diluar agama resmi yang telah diakui Negara bisa dihindari. Jika di Indonesia ada pihak yang sangat minoritas dan agamanya tidak berdasarkan dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa", jelas tidak akan diakui oleh Negara. Maksud Negara adalah agar Indonesia kedepan tidak tumbuh berbagai aliran sesat dan menyesatkan sehingga bisa mengganggu ketertiban umum, serta mengganggu budaya ke-Indonesiaan di masa depan bagi keturunan warga Negara Indonesia. Negara berkehendak agar ada konsistensi budaya bangsa Indonesia yang masih tetap dipertahankan kedepan.
Bagi ummat ber-agama, agama adalah sangat penting dan bersatu dengan kehidupan sehari-hari. Kalau kita lihat agama Islam ada ritual ibadah sholat lima waktu dalam sehari, bagi ummat Kristiani ada do'a sepanjang hari dan dalam sekali tujuh hari ada ritual ke Gereja. Begitu juga bagi ummat Hindu, Budha dan Kong Hu Chu ada ritual keseharian dalam do'a yang dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adanya upaya kuat untuk menghilangkan kolom agama di e-KTP adalah merupakan upaya sekelompok orang yang anti dengan agama dan anti dengan keberadaan agama didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Justru kehendak yang anti agama inilah yang kita saksikan selama ini disalurkan melalui PDIP dan bahkan para petinggi PDIP menyetujui penghapusan kolom agama di KTP. Ada apa didalam PDIP ? Lalu agenda apa yang sedang dimainkan oleh PDIP melalui para kader mereka yang menjabat Menteri untuk memuluskan upaya kotor ini  didalam Kabinet Kerja ? Tidakkah penghapusan kolom agama ini adalah upaya awal untuk menghilangkan agama dari muka bumi tanah air Indonesia ? Untuk percepatan kehancuran Indonesia (NKRI) kedepan. (Francius Matu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H