Seharusnya pihak Indonesia,bisa mencontoh Negara Pilipina dalam hal memberantas secara tuntas dan tegas peredaran Narkotika didalam masyarakat. Memang seorang Presiden dapat melakukan apa saja yang terbaik bagi bangsa dan negaranya jika sang Presiden memiliki kemampuan serta keberanian untuk melakukan perombakan pola pikir dan pola tindak didalam masyarakatnya.
Penulis sangat setuju dengan cara dan gaya Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang membuat gebrakan yang out of the box dalam memberantas tuntas keberadaan, peredaran Narkoba di seantero Pilipina. Presiden Filipina ini, baru saja memenangkan pemilihan presiden pada tanggal 9 Mei 2016 yang lalu, hanya dalam hitungan 88 hari sudah mampu membuat karya besar bagi bangsa dan Negara untuk membabat habis peredaran Narkoba di Filipina. Rodrigo Duterte mengatakan : “Hai para Bandar Narkoba bersegeralah kalian bunuh diri dari pada mati konyol dibasmi Polisi Filipina”. Selanjutnya Presiden Rodrigo Duterte menyatakan : “Saya akan benar benar membunuh kalian semua yang terlibat dalam Narkotika, Saya tidak punya kesabaran dan tidak ada sejengkalpun tanah untuk kalian berlindung, yang ada hanya kalian membunuh saya atau sebaliknya”. Lalu ada pernyataan Presiden Rodrigo Duterte yang sangat berani menentang dunia yaitu : “Lupakan Undang Undang HAM”.
Presiden Rodrigo Duterte ini dia sudah melakukan pemberantasan peredaran Narkotika ini sejak ketika dia menjadi Walikota Davao selama 22 tahun. Rodrigo Duterte telah mampu membuktikan kemampuan dirinya mengubah kota Davao yang awalnya miskin dan kumuh serta banyak kejahatan, kini Davao telah menjadi salah satu kota yang dapat memperkecil kemiskinan dan teraman di dunia.
Presiden Rodrigo Duterte di Filipina dijuluki dengan “The Punisher”. Semua pengedar Narkotika yang beroperasi diluar negeri juga diancam untuk ditembak mati, jika kembali ke Filipina. Duterte mengatakan : “Lebih baik para Bandar Narkotika ini bunuh diri sendiri dan saya tidak akan membiarkan aksi para bandar ini”.
Hanya didalam waktu dua bulan dalam jabatan kepresidenannya Rodrigo Duterte berdasarkan pemberitaan media setempat sudah menembak mati 119 orang Bandar dan pengedar Narkotika tanpa melalui proses Hukum di pengadilan setempat. Sejak Rodrigo Duterte menjadi Walikota Davao, tercatat sudah ada 1.400 kasus pebunuhan terhadap sebagian besar pengedar dan Bandar Narkotika.
Pada saat ini, sudah 27 Pejabat Walikota pemerintah dan 31 pejabat kepolisian dari 160 nama para pejabat yang didalamnya seorang yang berpangkat Kolonel, dua orang pensiunan Jenderal Polisi, aggota militer, seorang Hakim serta mantan anggota Parlemen mendatangi Markas Kepolisian Nasional Manila untuk menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam dan berniat untuk merehabilitasi nama mereka serta khawatir akan tembak mati dalam perintah Presiden Rodrigo Duterte. Semoga tulisan ini bisa mengantar para pembaca untuk mampu memahami dan mencontoh cara tegas pemberantasan Narkotika didalam masyarakat Pilipina. (Francius Matu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H