Mohon tunggu...
Francisca Romana Dian Purwati
Francisca Romana Dian Purwati Mohon Tunggu... -

Ketika isi otak tertuang. - Jurnalisme FISIPUAJY2014

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keseimbangan Kekuasaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Lingkungan

22 Juni 2016   02:18 Diperbarui: 22 Juni 2016   02:32 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Segitiga Pembuatan Kebijakan. (Sumber : http://slideplayer.com/slide/2584666/)

Masalah demi masalah yang menyambangi aspek lingkungan nampaknya berhasil membangkitkan kesadaran lingkungan masyarakat sejak tahun 1970an. Seiring dengan kesadaran ini, antara lingkungan dan partisipasi menjadi dua aspek tak terpisahkan yang berhubungan dengan ‘ketidakpuasan lingkungan.’ Dua aspek yang beredar seputar ketidakpuasan ini yaitu protes-protes menyangkut beban yang justru ditanggung lingkungan akibat keputusan-keputusan dan bagaimana keputusan itu sendiri diambil. Ketidakpuasan ini ditunjukkan ketika pembangunan dan industri mulai menimbulkan masalah bersama.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan menyuarakan keberatan mereka terhadap keputusan berkaitan dengan lingkungan. Hal ini dikarenakan mereka turut terlibat merasakan akibat keputusan tersebut namun partisipasi publik kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ekspresi ketidakpuasan ini tampil dalam berbagai bentuk, di antaranya masyarakat yang menentang perluasan bandara, protes menentang globalisasi, protes menentang berbagai pembangunan, sampai pengajuan keberatan terhadap cara pembuat kebijakan yang nonpartisipatoris.

Sesungguhnya ketidakpuasan dalam isu lingkungan ini hanya merupakan bagian dari kritik publik yang lebih besar yaitu sistem kapitalis dan peran negara yang cenderung mempertahankan ketidaksamarataan (Leroy & Tatenhove dalam Driessen & Glasbergen, 2002, hal. 164). Tahun 1970 bisa dibilang menjadi sebuah masa radikalisasi politik, sebuah masa yang menandai mulainya gejala yang mengurangi hak kekuasaan dari lembaga-lembaga tradisional seperti gereja, universitas, serikat dagang maupun politik, dan lainnya. Di sinilah, gerakan kontra muncul di berbagai sektor mengkritisi pemerintahan yang ada serta menuntut struktur yang lebih partisipatoris.

Pada akhirnya, seiring berlalunya era tersebut, hasilnya mulai kentara. Masyarakat demokratis saat ini telah membiasakan diri dengan hak memilih, hak petisi, hak referendum dan hak keikutsertaan partai sebagai warga negara dapat menolak maupun menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah. Demokratisasi ini tidak sekadar berlaku pada partisipasi politik, melainkan juga bagi lembaga nonpemerintah, misalnya saja lembaga sosial, organisasi buruh, organisasi kesejahteraan kerja maupun budaya, dan lainnya turut dilibatkan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan baru.

Partisipasi Secara Berangsur Ditegakkan dan Dilembagakan

Sekitar tahun 1970, negara-negara barat menghadapi berbagai masalah seputar lingkungan, misalnya polusi air dan udara, pendirian bisnis baru, perluasan atau pembangunan infrastruktur baru. Inti dari permasalahan ini adalah dua aspek dari ketidakpuasan lingkungan, yaitu : protes di antara warga masyarakat, penduduk lokal, gerakan pemerhati lingkungan, dan gerakan kontra yang meremehkan efek lingkungan dari tindakan perselisihan, dan karakter yang tidak cukup demokratis dari pembuatan keputusan mengenai tindakan-tindakan tersebut.

Kedua aspek tersebut pada akhirnya bermuara pada berbagai kondisi. Keluhan pertama yang muncul terlalu sedikit perhatian yang diberikan pada dampak lingkungan menuntun pada pengembangan dan pelembagaan kebijakan lingkungan secara bertahap. Hal ini juga memuntun pada penguatan terhadap instrument-instrumen yang ada dan pengembangan dari usaha perlindungan terhadap minat lingkungan.

Jika diringkas, maka ada dua tuntutan mendasar. Tuntutan pertama diekspresikan dalam protes-protes lingkungan, untuk menjaga sebuah pemahaman yang lebih baik pada akibat-akibat lingkungan dari berbagai kegiatan, menuntun pada sebuah inovasi dari instrumen kebijakan lingkungan bahwa minat lingkungan diterapkan dan diperhatikan lebih baik. Tuntutan kedua berikut dari ketidakpuasan lingkungan, tuntutan untuk lebih banyak partisipasi, juga muncul dalam penyesuaian-penyesuaian yang dibuat. Dalam hal ini mulai ada peningkatan kesempatan untuk partisipasi dalam peraturan yang sudah ada.

Efek-efek dari Bentuk Baru Partisipasi

Leroy & Tatenhove (dalam Driessen & Glasbergen, 2002, hal. 170-171) mengungkapkan bahwa sebuah studi telah dilakukan untuk mempelajari pengaruh-pengaruh dari instrumen baru dari lebih banyak partisipasi dalam kebijakan lingkungan, kebijakan ruang, dan area lain terkait kebijakan. Pertama dari semuanya, studi ini telah mengonfirmasi bahwa instrumen-instrumen baru ini, meskipun semua bertujuan baik gagal untuk menuntun kepada partisipasi politik yang lebih banyak dan lebih baik. Masyarakat pasif yang merupakan alasan nyata adanya tuntutan partisipasi tetaplah pasif.

Kedua, perangkat baru dari instrumen partisipasi gagal untuk menyeimbangkan mekanisme dari partisipasi kumulatif : individu-individu dan kelompok-kelompok yang telah memiliki keterlibatan politik oleh kebaikan dari status, pengetahuan, keterkenalan, minat mereka dan lainnya diberi peluang lebih untuk berpartisipasi sementara warga negara yang kurang berminat dibiarkan bergerak sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun