Mohon tunggu...
Fransiskus Nong Budi
Fransiskus Nong Budi Mohon Tunggu... Penulis - Franceisco Nonk

Budi merupakan seorang penulis dan pencinta Filsafat. Saat ini tinggal di Melbourne, Australia. Ia melakukan sejumlah riset di bidang Filsafat dan Teologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Panik! KOMINFO Jaga Imunitas Pengguna dengan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

19 Juli 2022   22:06 Diperbarui: 19 Juli 2022   22:10 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rabu 20 Juli 2022. Pendaftaran sejatinya sudah dimulai sejak 21 Januari 2020 yang lalu. 

Beberapa hari terakhir ini menjadi heboh ketika Kemkominfo mengingatkan batas waktu pendaftaran. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan bahwa pendaftaran PSE dilakukan demi menjaga pengguna atau perlindungan konsumen. Slain itu, pendaftaran dibuat sebagai persyaratan oparasional. 

Jubir Kemkominfo, Dedy Permadi, menyampaikan juga bahwa Kemkominfo memiliki prosedur pemutusan akses. Prosedur yang dimaksud ialah identifikasi, koordinasi, komunikasi, dan pemutusan akses.

Beberapa PSE yang sudah terdaftar antara lain Telegram, TikTok, Linktree, dan Spotify. Facebook , Instagram, dan WhatsApp juga telah mendaftar (19 Juli 2022). 

Google Cloud sudah mendaftar.  Juga platform lokal yang sudah mendaftar, seperti Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO. Sementara itu, Mobile Legends, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation. Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli juga sudah mendaftar.

Referensi dari peraturan tersebut ialah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 47 Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based/OSS-RBA). Kategori yang wajib mendaftar ialah PSE lingkup privat yang memiliki portal, situs, aplikasi dalam jaringan internet. 

Semua yang digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa; juga penyedia layanan transaksi keuangan, aneka pengiriman materi atau data digital, penyedia layanan komunikasi, layanan jejaring dan medsos, layanan penyedia informasi elektronik, serta pemakaian data pribadi dalam pelayanan masyarakat berkaitan dengan transaksi elektronik. Kepada PSE yang telah mendaftar sebelum aturan baru tersebut wajib membaharuinya dengan sistem OSS-RBA.

PSE yang belum mendaftar hingga batas akhir, akan diberi sanksi berupa teguran (20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB; surat teguran pada 21 Juli 2022), sanksi administratif (denda), dan akhirnya pemblokiran. Pemblokiran tidak dilakukan secara permanen, tetapi hingga didaftarkan). 

Google dan WhatsApp sudah masuk dalam daftar data PSE. Hal ini tentu sudah mengamankannya dari pemutusan akses. Meski demikian, terdapat kejanggalan bahwa keduanya tidak didaftarkan oleh otoritas resmi dari platform tersebut masing-masing sebagaimana yang dibuat oleh yang lainnya. Hal ini perlu dilihat lebih jauh pada laman resmi Kemkominfo terkait PSE.

Banyak orang menjadi panik karena berita mengenai pemblokiran aneka aplikasi tersebut hingga membicarakannya. Tidak jarang juga reaksi-reaksi bermunculan, mulai dari kritik hingga aneka penilaian diberikan. Terlepas dari hal itu, adalah benar kebijakan perlindungan konsumen di wilayah hukum Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun