Mohon tunggu...
Fadlurahman Zikri
Fadlurahman Zikri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia

13 Oktober 2023   19:13 Diperbarui: 13 Oktober 2023   20:21 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara terbesar di dunia dengan penduduk pemeluk agama Islam. Adapun dalam hal ekonomi syariah juga Indonesia mengalami perkembangan yang pesat, terbukti dapat kita lihat disekitar kita bahwasanya mulai banyak transaksi-transaksi ekonomi pada masyarakat berbasis ekonomi syariah.

Beberapa contoh lembaga keuangan di Indonesia yang menerapkan prinsip ekonomi syariah, salah satunya adalah Otoritas Jasa Kuangan (OJK) yang meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM), yaitu sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) bertitik pusat pada pembiayaan masyarakat kecil. BWM mengelola wakaf tunai dan wakaf produktif, bertempat dilingkungan pesantren dan sudah mendapatkan izin dari OJK".

Untuk memperkuat perindustrian keuangan syariah dan pemerataan ekonomi masyarakat, pada awal tahun 2021 pemerintah mendorong merger tiga bank syariah "plat merah" yaitu: BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Dan juga perundang-undangan di Indonesia telah mengakomodasi prinsip syariah yaitu: Undang-Undang (UU) Zakat, UU Wakaf, dan UU Perbankan Syariah.

Hukum ekonomi syariah merupakan satu pilar penting yang harus kita tegakkan walaupun keberadaannya belum mendapatkan perhatian lebih, padahal Hukum Ekonomi Syariah menjadi ekosistem lingkaran ekonomi di Indonesia.

Penegakan HES di negara ini sudah cukup tersistem dengan baik. Sudah sepatutnya sebagai insan akademis kita perlu mengkaji maupun meneliti dan memahami untuk menemukan jawaban dari opini tersebut. Sehingga hasilnya bermanfaat baik dari sisi keilmuan atau juga berkontribusi untuk penegakan HES itu sendiri.      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun