Mohon tunggu...
Fadlurahman Zikri
Fadlurahman Zikri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Ilmu Fiqh

23 September 2023   05:34 Diperbarui: 23 September 2023   05:35 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fikih adalah salah satu ilmu dalam Islam yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam. 

Menurut Musthafa A. Zarqa membagi kajian fiqih menjadi 6 hal, yakni:

1. Fiqih Ibadah, Hal-hal hukum yang berkaitan dengan keibadahan ataupun Ubudiyyah, seperti zakat, shalat, Ibadah Haji.

2. Ahwal Syakhsiyah, Hukum yang berkaitan dengan kehidupan di dalam Keluarga, seperti pembagian nafkah, perceraian, perkawinan dll.

3. Fiqih Muamalah, Hukum islam yang mengatur hubungan ekonomi dan jasa seperti sewa dan jual beli.

4. Fiqih Jinayah, hukum islam yang mengatur sanksi terhadap perilaku kriminal seperti pencurian dan diyat (denda terhadapa perilaku pembunuhan).

5. Fiqih Siyasah. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan masyarakat atau warga dengan pemerintahnya.

6. Ahkam Khuluqiyah, Hukum Islam yang mengatur etika perilaku dan pergaulan antar muslim dengan lainnya dalam kehidupan bersosial.

Hukum-hukum di atas wajib dilakukukan seorang mukallaf (muslim yang sudah baligh dan berakal).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun