Fikih adalah salah satu ilmu dalam Islam yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam.Â
Menurut Musthafa A. Zarqa membagi kajian fiqih menjadi 6 hal, yakni:
1. Fiqih Ibadah, Hal-hal hukum yang berkaitan dengan keibadahan ataupun Ubudiyyah, seperti zakat, shalat, Ibadah Haji.
2. Ahwal Syakhsiyah, Hukum yang berkaitan dengan kehidupan di dalam Keluarga, seperti pembagian nafkah, perceraian, perkawinan dll.
3. Fiqih Muamalah, Hukum islam yang mengatur hubungan ekonomi dan jasa seperti sewa dan jual beli.
4. Fiqih Jinayah, hukum islam yang mengatur sanksi terhadap perilaku kriminal seperti pencurian dan diyat (denda terhadapa perilaku pembunuhan).
5. Fiqih Siyasah. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan masyarakat atau warga dengan pemerintahnya.
6. Ahkam Khuluqiyah, Hukum Islam yang mengatur etika perilaku dan pergaulan antar muslim dengan lainnya dalam kehidupan bersosial.
Hukum-hukum di atas wajib dilakukukan seorang mukallaf (muslim yang sudah baligh dan berakal).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H