Mohon tunggu...
Fraganta CR
Fraganta CR Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya

Selamat Datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Hadir Untuk Menanggapi Kekerasan Seksual

16 November 2021   16:42 Diperbarui: 16 November 2021   16:53 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 kini sudah hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa hal akademik. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PerMenDikbudRistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 memiliki kejelasan tujuan.

Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi meskipun ada beberapa pro dan kontra. Tetapi ada beberapa makna kata yang bermakna negatif Tujuan dari peraturan mentri ini ingin menghilangkan kekerasan seksual di kampus, namun saat disayangnya peraturan mentri inii sama sekali tidak membahas atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Bila terjadi hubungan seksual suka sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan, peraturan ini membiarkan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk 'legalisasi' perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi, peraturan ini ingin mencegah dan melarang perzinaan dengan paksaan, tetapi mengizinkan perzinaan dengan kesepakatan yaitu terdapat pasal 5 menuai pro dan kontra contoh dalam salah satu kecacatan materiil ada di Pasal 5 yang memuat konsen dalam frasa "tanpa persetujuan korban".  Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna yang legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan tersebut dapat menangani masalah kekerasan seksual ataupun bentuk pelecehan lain. Namun peraturan tersebut dapat menimbulkan masalah baru karena peraturan tersebut tergolong masih baru, masih butuh untuk diperbaiki dan dikaji ulang karena masih terdapat banyak pro dan kontra. Karena tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk memberikan sebuah sanksi kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual di perguruan tinggi sehingga kejahatan yang lain juga mendapat sanksi yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan yang berlaku.

sumber:

jdih.kemendikbud.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun